JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sempat Gasak Handphone dan Jam Senilai Belasan Juta Rupiah, 2 Pencuri Asal Sleman Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran unit Reskerim Polsek Tempel meringkus dua warga Tempel, Sleman berinisial FA (28) dan S (42) terkait kasus pencurian.

Dalam aksi yang dilakukannya tengah malam itu, mereka berhasil menggondol handphone dan jam tangan senilai belasan juta rupiah.

Kedua pelaku memasuki rumah korban ketika penghuninya sedang tidur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan.

Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan mengungkapkan kasus pencurian ini diketahui korban pada Jumat (10/5/2024) dinihari, sekira pukul 04.00 WIB.

Kronologinya bermula ketika korban, NA (21) sedang tertidur di rumahnya di Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel.

Saat itu, kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak dikunci.

Baca Juga :  Jumlah Penderita Leptospirosis di Sleman Melonjak, dari 8 Menjadi 20 Orang

Pelaku lalu mengambil barang-barang berharga berupa 1 buah iPad, handphone hingga jam tangan yang diperkirakan senilai Rp 12 juta.

“Saat terbangun korban bermaksud mengambil barang-barang miliknya, akan tetapi barang tersebut sudah tidak ada,” kata Luki, Jumat (24/5/2024).

Korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Tempel.

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengecek ke lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi – saksi hingga mencari petunjuk lain.

 

Hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku. Petunjuk tersebut didalami.

Tak berselang lama, petugas juga mendapatkan informasi keberadaan satu di antara barang bukti yang hilang.

Baca Juga :  Ketahuan Mau Curi HP, Pria Asal Bantul Ini Bekap Mulut Wanita Pemijat Plus-plus Hingga Meninggal

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang didapat, petugas mendapatkan identitas dari salah satu pelaku.

Tak mau buruannya lepas, pada Sabtu (18/5/2024), petugas langsung menangkap terduga pelaku.

Hasil interogasi, terduga pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya, dan mengakui jika perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya.

Petugas kemudian langsung memburu pelaku lainnya.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan, berikut barang buktinya,” kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditahan.

Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com