![2711 - megawati](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2023/11/2711-megawati.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lama tidak muncul ke permukaan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan amicus curiae tersebut disampaikan oleh Sekjen PDI Hasto Kristiyanto yang didampingi oleh Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (16/4/2024).
Sebagai informasi, amicus curiae dalam sistem peradilan memiliki arti, pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Dalam pengajuan itu, Megawati turut menyertakan surat tulisan tangan ke MK.
Megawati dalam tulisannya berharap agar MK bisa menciptakan keadilan yang dapat memeri terang bangsa dan negara.
Adapun perwakilan MK yang menerima pengajuan kemudian menyatakan, akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seluruh pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pemilu pada Selasa (16/4/2024) ke MK.
Pihak yang menyerahkan termasuk kubu Ganjar-Mahfud yang sudah melakukannya diwakili oleh tim hukum pada Selasa siang.
Sebelumnya, hakim konstitusi sudah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai Sabtu (6/4/2024).
Sidang putusan sengketa Pemilu akan digelar pada 22 April mendatang.