Beranda Nasional Jogja Menakut-nakuti Sang Mantan dengan Pistol Airgun, Pria Asal Klaten Ini Mendekam di...

Menakut-nakuti Sang Mantan dengan Pistol Airgun, Pria Asal Klaten Ini Mendekam di Bui, Terancam 20 Tahun

Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Iqbal Satya Bimantara didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari dan Kasubnit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Emanuel Siahaan menunjukkan pelaku FA berikut barang bukti pistol Airgun di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akibat ulahnya menakut-nakuti mantan pacar dengan pistol airgun, pria asal Klaten berinisial FA dibekuk polisi, dan kini harus mendekam di Rutan Polresta Sleman.

Aksi pemuda berusia 19 tahun itu disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” kata Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Iqbal Satya Bimantara didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari, Kamis (4/4/2024).

Bima mengungkapkan, Polresta Sleman berkomitmen menindak tegas pelaku kasus kejahatan jalanan. Penanganan yang dilakukan juga serius dengan penjeratan pasal pidana. Bukan hanya sekedar apel ataupun lainnya.

Sama halnya, kasus kepemilikan senjata Pistol Airgun ini, pihaknya menanganinya secara serius dengan penanganan dan tindakan cepat.

Perkara ini sendiri bermula pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 21.40 WIB, petugas Kepolisian sedang standby di Pos Polisi Jombor tiba-tiba didatangi seorang pengendara sepeda motor CRF yang menginformasikan ada dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic membawa pistol melaju ke arah utara.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran.

Sesampainya di jalan Kabupaten, petugas melihat terduga orang yang dimaksud, lalu membuntutinya ke arah simpang empat Denggung hingga menuju ke jalan Gito-Gati.

Baca Juga :  DIY Keberatan Skema Baru PKB, Sri Sultan HB X Khawatir Ketimpangan Makin Lebar

Sesampainya di seputar Masjid Suciati, petugas mencoba menghentikan laju kendaraan motor matic tersebut. Namun, pengendara motor matic itu langsung putar balik hingga menyebabkan pelaku yang sedang membonceng terjatuh.

“Saat diperiksa ditemukan tutup magazine dari tubuh pelaku,” kata Bima.

Petugas kemudian berinisiatif melakukan pencarian senjata milik pelaku.

Ternyata, pistol airgun yang dibawa pelaku tersebut sengaja dilemparkan ke atap rumah warga diseputar lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.

Pistol tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan pelaku dibawa ke Mapolresta Sleman.

Berdasarkan pengakuan, pistol ya dibawa pelaku tersebut milik omnya yang diambil di lemari tanpa izin.

Pelaku sengaja mengambil pistol airgun tersebut dan membawanya ke Sleman karena ditantang berkelahi oleh mantannya pacar di Jalan Magelang.

Pistol tersebut diselipkan di celana sebelah kanan untuk menakut-nakuti lawannya.

“Jadi motifnya terkait masalah percintaan. Ada salah paham. Ada ejekan dari mantannya pacar kepada pelaku sehingga mereka hendak berkelahi,” ujar dia.

 

 

Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku pernah menggunakannya di perkara lain atau tidak. Sebab, pistol tipe M9A1 dengan dua amunisi peluru gotri tersebut dipastikan tanpa dilengkapi izin yang sah.

Baca Juga :  Sarasehan Petiga Istimewa: Politik Islam Harus Tegak di Atas Etika dan Keadilan

Dihadapan petugas, pelaku FA mengaku sengaja membawa pistol airgun milik omnya karena ditantang berkelahi oleh mantannya pacar.

Menurut dia, mantannya pacar tiba-tiba menghubungi melalui aplikasi percakapan media sosial untuk menantang berkelahi sehingga Ia datang membawa senjata.

“Pistol dibawa buat menakut nakutin. Itu punya om, saya ambil di lemari. Jam 3 pagi,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.