Beranda Umum Nasional Menjadi Penyebab Kecelakaan Tertinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor Saat...

Menjadi Penyebab Kecelakaan Tertinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor Saat Mudik

Pemudik menggunakan sepeda motor terlihat melintasi daerah jembatan Bantar, jalan Wates km 14,5, kecamatan Sedayu, kabupantul Bantul, Yogyakarta, (16/8/2012). Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinilai menjadi penyebab kecelakaan tertinggi, hingga mengakibatkan korban meninggal, sepeda motor dianjurkan untuk tidak digunakan sebagai sarana mudik bagi masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Operasi Ketupat tahun lalu, kendaraan roda dua kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk berkendara jarak jauh.

“Kami tidak merekomendasikan untuk menggunakan kendaraan roda dua pada saat melakukan mudik lebaran,” kata Erdi dalam keterangan tertulis pada Senin (1/4/2024).

Bila masyarakat ingin mudik mengendarai sepeda motor, Erdi berharap agar memerhatikan berbagai hal seperti berikut ini.

  1. Mengecek kondisi fisik dan kendaraan yang akan digunakan;
  2. Menyiapkan perlengkapan pendukung dalam menggunakan kendaraan roda 2 (Jaket, Jas Hujan, SIM, STNK dan alat pendukung lainnya);
  3. Tidak berbonceng lebih dari 1 (satu) orang;
  4. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia;
  5. Tidak membawa barang berlebih;
Baca Juga :  Rupiah Jeblok di Angka Rp 16.300, Pukulan  untuk Dunia Industri

 

  1. Bila mengantuk dapat istirahat pada lokasi yang telah disiapkan.

Situasi Kamtibmas pada 30-31 Maret 2024

Erdi mengatakan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) per Ahad, 31 Maret 2024 mengalami penurunan, yaitu 1.113 kasus atau 25,55 persen lebih rendah daripada hari sebelumnya. Pada Sabtu, 30 Maret lalu tercatat ada 1.495 kejadian.

“Secara umum tren gangguan kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 382 kasus atau 25,55 persen,” kata Erdi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin (1/4/2024).

Dari angka gangguan kamtibmas tersebut, Erdi merinci ada lima kasus yang paling dominan, yaitu pencurian dengan pemberatan 80 kasus, narkotika 52 kasus, pencurian kendaraan bermotor 27 kasus, judi 11 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi,” kata Erdi.

Angka kecelakaan lalu lintas pada 31 Maret lalu juga lebih rendah. Pada Ahad, tercatat ada 339 kejadian, sedangkan sehari sebelumnya ada 405 kejadian.

Baca Juga :  Budi Arie Sarankan 13 Juta Pengemudi Bentuk Koperasi

“Mengalami penurunan sebanyak 66 kejadian atau 16, 30 persen,” kata dia.

Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan 24 korban meninggal, luka berat 43 orang, luka ringan 329 orang. Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 623.310.000.

www.tempo.co