Beranda Umum Nasional MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara...

MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (4/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima dokumen Amicus Curiae. Kali ini, datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (Indonesian American Lawyers Association-IALA).

Dokumen tersebut diserahkan oleh wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi.

Dia mengatakan penyampaian amicus curiae ini adalah bentuk kekhawatiran juga harapan diaspora masyarakat di luar negeri, khususnya di AS terhadap Pemilu yang langsung, bebas, jujur, dan adil alias luberjurdil serta penegakan hukum yang adil.

“Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif (TSM) atas penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat,” kata Bhirawa usai menyerahkan amicus curiae di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024).

Dia mencontohkan, berbagai masyarakat Indonesia di luar negeri menerima surat suara yang telah dicoblos.

Atas hal ini, kata diam IALA telah melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Asosiasi ini juga menyampaikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebulan sebelum Pemilu.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

“Contoh lain ketika surat suara telah diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang ditentukan penyelenggara luar negeri,” beber Bhirawa.

Terakhir, dia berharap majelis hakim konstitusi memeriksa seluruh amicus curiae yang dikirimkan berbagai elemen masyarakat.

Dia juga berharap hakim MK mengabulkan permohonan pemohon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon 2 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Iya, pastinya karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) nomor 1 dan PHPU nomor 2,” tutur Bhirawa.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui Mahkamah Konstitusi banyak menerima amicus curiae berkenaan dengan sengketa hasil Pilpres. Dia menyebut tengah merekap berapa banyak sahabat pengadilan yang masuk ke MK.

“Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak,” ucap Fajar di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2024) malam.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Baru kali ini–Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019–baru kali ini yang amicus curiae-nya ada (banyak), bahkan sebelumnya kan enggak ada.

www.tempo.co