YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang remaja di Kota Yogya ini tingkahnya sungguh meresahkan masyarakat. Pasalnya, keduanya petentang petenteng membawa celurit di pagi buta.
Namun, sebelum terjadi peristiwa yang tak diinginkan, keduanya, masing-masing FMA (20) warga Sindurejan, Patangpuluhan, Wirobrajan dan KHR (20) warga Terban, Gondokusuman diamankan polisi.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan, penangkapan dua orang pemuda tersebut bermula pada Minggu (31/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB saat anggota sedang melaksanakan patroli KRYD.
Pada saat melewati simpang empat Wirobrajan, petugas patroli melihat dua remaja yang mencurigakan.
“Saat itu, kami melihat seseorang membawa senjata tajam jenis clurit. Melihat hal itu kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil kami tangkap,” katanya, Minggu (31/3/2024).
Dua orang pemuda tersebut saat diamankan menggunakan satu buah sepeda motor.
Polisi selanjutnya membawa keduanya ke Mapolresta Yogyakarta beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah sajam jenis clurit dengan panjang keseluruhan 73 cm dengan gagang dan nikahnya berbahan besi berwarna keemasa panjang 60 cm.
Selain itu, juga turut diamankan pula 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951,” terang dia.
Polisi masih menyelediki motif dua remaja tersebut membawa sajam saat dini hari.