Beranda Nasional Jogja Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81...

Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Pelaku pencurian uang di Kabupaten Bantul dihadirkan saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Kamis (18/4/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Dengan berpura-pura mencari tempat laundry, perempuan berinisial YK (36) asal Jawa Barat ini berhasil mencuri uang lebih dari Rp 81 juta di Sewon, Bantul.

Menurut penjelasan Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman, sebenarnya, pelaku melakukan aksinya di dua rumah yang berbeda dalam satu lokasi kapanewon pada Senin (1/4/2024) pagi, dengan modus pura-pura mencari tempat laundry.

“Rumah yang dicuri itu dilakukan secara acak. Ada dua rumah yang dimasukin oleh pelaku YK, tapi salah satu rumah (lokasi tempat pencurian) dan sudah dicongkel, pemilik rumah itu menyatakan tidak ada kehilangan apapun,” katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Kamis (18/4/2024).

Sedangkan, untuk pemilik rumah lain di Kapanewon Kasihan, Bantul mengaku kehilangan uang lebih dari Rp 81 juta.

Kebetulan, saat kejadian itu berlangsung pemilik rumah sedang pergi, namun rumah tidak dikunci dikarenakan ada anak korban yang tinggal di lantai dua.

Baca Juga :  Reuni SMA Tirto ’79, Alumni Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

“Saat itu, pelaku menyongkel salah satu jendela dan masuk ke rumah korban. Pelaku juga masuk ke salah satu kamar korban mengambil uang lebih dari Rp 81 juta,” tuturnya.

Uang hasil curian itu kemudian disetorkan ke bank dengan rekening atas nama pelaku YK.

Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Korban ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4/2024). Pelaku kami tangkap usai dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan CCTV di perlintasan, bukan di dua rumah tersebut. Karena di dua rumah tersebut tidak terpasang CCTV,” papar dia.

Menurut pengakuan pelaku, kata Rochman, baru satu kali melakukan aksi pencurian.

“Terhadap pelaku kami ancaman dengan Pasal 363 berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap dia.

Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengaku baru sekali mencuri dan dikatakan terjadi secara spontan.

Baca Juga :  Setelah Ditabrak, Driver Ojol Ditodong Pistol di Jalan Palagan Sleman

“Itu terjadi dengan instan saja pak, karena ada kesempatan. Saya minta maaf. Uangnya enggak saya apa-apakan, cuma saya amankan (ke rekening pribadi YK),” tutupnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.