Beranda Daerah Wonogiri Biadab, Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun di Purwantoro Wonogiri

Biadab, Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun di Purwantoro Wonogiri

Cabul
Tersangka saat diinterogasi petugas Polres Wonogiri. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Wonogiri. Kali ini ada dugaan ayah cabuli anak tirinya di Purwantoro Wonogiri.

Bukan setahun dua tahun, kasus dugaan ayah cabuli anak tirinya itu. Korban T (17) dicabuli pelaku sejak masih berusia 13 tahun.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial K (53). Pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban.

“Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban T (17) menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Ponorogo pada Jumat 5 Mei 2024,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Menurut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, korban menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung pada Minggu 28 April 2024. Ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak.

Lantas K memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Apakah Frugal Living Efektif Menghadapi Kenaikan PPn 12 Persen dan Harga? Perilaku Super Hemat dengan Menunda Pembelian Barang Baru

Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini pasalnya ibu korban sedang keluar. Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandung korban yang ada di Ponorogo Jawa Timur.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut. Sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.

“Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban. Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum,” tutur Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Aris Arianto