Beranda Umum Nasional Dua Kali Sandra Dewi Diperiksa, Pakar Hukum:  Berpotensi Terjerat Dugaan TPPU Pasif

Dua Kali Sandra Dewi Diperiksa, Pakar Hukum:  Berpotensi Terjerat Dugaan TPPU Pasif

Praktisi hukum, JJ Armstrong Sembiring dan artis Sandra Dewi | Kolase: tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Sandra Dewi berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring.

Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi baru saja menjalani pemeriksaan kembali pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Pasalnya, menurtu Armstrong Sembiring, selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami.

Pengakuan itu dikatakan JJ Armstrong Sembiring, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024).

Menurut JJ Armstrong Sembiring, ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.

“Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya. Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan,” ujar JJ Armstrong Sembiring.

Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan.

“Pendapatan yang dipakai tersebut itu disamarkan seperti kena paksa ya kan,” lanjutnya.

Meski demikian, JJ Armstrong Sembiring mengklaim bahwa mantan kekasih dari Denny Sumargo tersebut tetap bisa terjerat TPPU.

“Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Baca Juga :  Vonis Bebas Ronald Tanur Batal, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap

Tak hanya itu, JJ Armstrong Sembiring menyebut jika pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.

JJ Armstrong Sembiring terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang secara pasif.

“Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar JJ Armstrong.

Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak tersebut sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar.

“Mengenai eksistensi Sandra Dewi dalam konteks dia sebagai tindak pidana pencucian uang secara nyata sudah dapat dipidana kok dengan pidana penjara 5 tahun dengan hukuman denda yang paling maksimal itu sebesar 1 miliar,” lanjutnya.

Bukan tanpa syarat, pastinya JJ Armstrong menyebutkan jika semua yang dikonstruksikan sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan pada pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010.

“Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Baca Juga :  Data PHK Kemenaker 52.000, Litbang KSPI Sampai 127.000. Mana yang Benar?

Tak boleh lengah, JJ Armstrong meminta pihak Kejagung untuk terus menggali terkait harta dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Dengan maksud, agar harta-harta yang tak seharusnya menjadi miliknya agar segera disita oleh pihak penegak hukum.

“Oleh karena itu pihak kejagung harus terus menggali ya mengenai tentang harta tersebut.”

“Supaya harta-harta yang memang harus dipertanggungjawabkan ya itu harus segera untuk bisa disita oleh dari pihak aparat penegak hukum,” pungkasnya.  

www.tribunnews.com