JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Kasus Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Ternyata Ada Hubungan Sesama Jenis

Konferensi pers terkait kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Polres Boyolali / Foto: Waskita
   

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait kasus tewasnya bos kerajinan tembaga Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo, Bayu Handono (36).

Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kampung Kebonso Rt 02 Rw 03, Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota pada Jumat (3/5/2024) malam.

Sejumlah fakta pun diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ternyata,  antara korban dan tersangka Irwan (27) alias Ibra warga Dukuh Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen ada hubungan asmara sesama jenis.

Bahkan, keduanya sempat beberapa kali kencan lewat aplikasi kencan Michat. Menurut Kapolda, perkenalan korban dengan tersangka bermula pada Januari lalu.

Dan keduanya sudah berhubungan sebanyak 3 kali pada kurun Januari dan Maret dengan imbalan Rp 200.000.

Lalu, pada Rabu (1/5/2024), tersangka dihubungi korban dan diajak untuk menginap di rumahnya. Tersangka lalu pergi ke rumah korban. Namun tersangka minta dijemput oleh korban.

Sesampai di rumah korban pukul 20.45 WIB.
Tersangka ternyata membawa sebilah clurit dan disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air.

Baca Juga :  Golkar, Gerindra dan PKB Boyolali Bangun Koalisi Sambut Pilkada 2024, Mesin Partai Dipanaskan

Keduanya lalu sempat berhubungan hingga dua kali. Usai berhubungan, tersangka minta bayaran lebih yaitu Rp 500.000.

Namun korban menolaknya. Akibatnya, tersangka emosi dan mengambil clurit yang sebelumnya disembunyikan. Tersangka lalu menyabetkan clurit ke tubuh korban sebanyak enam kali. Tak puas, tersangka juga memukul korban menggunakan palu hingga 10 kali.

“Terakhir tersangka menggorok leher korban hingga meninggal,”  ujarnya.

Tewasnya korban diketahui warga pada Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 WIB. Bermula karena saksi itu curiga karena pesan kepada korban lewat WhatsApp tak dibalas. Saksi lalu mendatangi rumah korban.

Sesampai di rumah korban, saksi mendapati pintu gerbang terbuka. Karena merasa takut, saksi lalu memanggil tetangga korban dan bersama- sama mengecek rumah korban. Saat dicek, di teras rumah didapati bercak darah.

Saksi dan warga juga melihat korban sudah meninggal dunia dalam posisi tengkurap. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Begitu menerima laporan, polisi langsung mendatangi TKP guna penyelidikan.

Baca Juga :  PKS dan PDIP Jalin Koalisi di Pilkada Boyolali 2024, Masing-masing Lakukan Penjaringan

Hingga kemudian polisi gerak cepat memburu tersangka. Hingga kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil dibekuk di kawasan Terminal Tirtonadi, Solo pada Sabtu (4/5/2024) malam. Saat itu, tersangka hendak melarikan diri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebilah clurit, satu buah palu, jam tangan, uang tunai Rp 200.000, satu buah ponsel, sepasang sepatu, dan sepeda motor Honda PCX.

“Tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” lanjutnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

“Kami akan terus dalami kasus tersebut. Jangan- jangan korbannya tidak hanya satu orang. Kami akan terus korek secara mendalam,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Iya, saya menyesal. Korban itu orang yang baik,”  ujarnya.  Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com