BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT Solo Murni di Dukuh Bangak Ringin, Desa Batan Kecamatan Banyudono.
Aksi pembakaran terjadi pada (23/12/2023) silam.
โPelaku berinisial PR (47) ditangkap pada Kamis (2/5/2024) dan kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan,โ ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi, Sabtu (4/5/2024).
Dijelaskan, tersangka PR (47) merupakan Residivis warga Dukuh Kalangan Rt 001 Rw 004, Desa Ngasem Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Setelah menerima laporan dari korban adanya pembakaran alat berat jenis Bulldozer, selanjutnya petugas melaksanakan langkah-langkah penyelidikan.
Dari hasil olah TKP oleh Bidlabfor Polda Jateng, analisa CCTV, keterangan Ahli dan keterangan para saksi, diketahui bahwa alat berat tersebut telah sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
Kemudian pihak Kepolisian Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada hari Kamis (2/5/2024) berhasil menangkap pelaku.
Dari Informasi yang didapat, tersangka PR melakukan pembakaran alat berat karena merasa sakit hati dengan pengelola proyek. Saat itu, pelaku pernah meminta pekerjaan namun tidak diberi sehibgga tersangka sakit hati.
Akibat pembakaran tersebut, korban Barnabas M Mohamad Said mengalami kerugian materiil sebesar Rp 365 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 (satu) unit alat berat Bulldozer, Merk KOMATSU, warna Kuning, Model D21P-7, Seri 77472, tahun 2013, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat beserta STNK, 1 (satu) potong kaos warna abu abu dengan tulisan KING DESIGN dan1 (satu) buah topi warna hitam dengan tulisan LA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Waskita