JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Minta Pekerjaan Tak Dikasih, Buldozer Pun Dibakar Lumat, Kini Pelaku Dibekuk Polisi Polres Boyolali

Inilah buldozer yang dibakar oleh pelaku lantaran ditolak bekerja di proyek | Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT Solo Murni di Dukuh Bangak Ringin, Desa Batan Kecamatan Banyudono.

Aksi pembakaran terjadi pada (23/12/2023) silam.

“Pelaku berinisial PR (47) ditangkap pada Kamis (2/5/2024) dan kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi, Sabtu (4/5/2024).

Dijelaskan, tersangka PR (47) merupakan Residivis warga Dukuh Kalangan  Rt 001 Rw 004, Desa Ngasem Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Setelah menerima laporan dari korban adanya pembakaran  alat berat jenis Bulldozer, selanjutnya petugas melaksanakan langkah-langkah penyelidikan.

Baca Juga :  Wamenag RI Resmi Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo kloter 1

Dari hasil olah TKP oleh Bidlabfor Polda Jateng, analisa CCTV, keterangan Ahli dan keterangan para saksi, diketahui bahwa alat berat tersebut telah sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.

Kemudian pihak Kepolisian Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada hari Kamis (2/5/2024) berhasil menangkap pelaku.

Dari Informasi yang didapat, tersangka PR melakukan pembakaran alat berat karena merasa sakit hati dengan pengelola proyek. Saat itu, pelaku pernah meminta pekerjaan namun tidak diberi sehibgga tersangka sakit hati.

Baca Juga :  Kabar Duka, Satu Jemaah Calon Haji (JCH) Embarkasi Solo Meninggal di Arab Saudi

Akibat pembakaran tersebut, korban  Barnabas M Mohamad Said mengalami kerugian materiil sebesar  Rp 365 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 (satu) unit alat berat Bulldozer, Merk KOMATSU, warna Kuning, Model D21P-7, Seri 77472, tahun 2013, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat beserta STNK,  1 (satu) potong kaos warna abu abu dengan tulisan  KING DESIGN dan1 (satu) buah topi warna hitam dengan tulisan LA.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com