Beranda Daerah Boyolali Nekat Kabur  Saat Dihentikan, Pemotor Berknalpot Brong Ini  Malah Tabrak Polisi di...

Nekat Kabur  Saat Dihentikan, Pemotor Berknalpot Brong Ini  Malah Tabrak Polisi di Boyolali Hingga Patah Tulang!

Pria asal Semarang berinisial BMCAP (18)  saat saat diamankan oleh Petugas Polres Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pria asal Semarang berinisial BMCAP (18), warga Dukuh/Desa Nongkosawit Rt 02 Rw 01, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang ini  harus berurusan dengan polisi di Boyolali.

Pasalnya, dia menabrak polisi saat kendaraan berknalpot brong yang dikendarainya dihentikan petugas.

Anggota Satlantas Polres Boyolali yang bernasib nahas ditabrak tersebut adalah Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta. Dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat fraktur (patah) pada  kaki kiri.

“Anggota kami ditabrak saat menjalankan piket jaga di Jalan Pandanaran tepatnya di depan Mako Satlantas Polres Boyolali pada Sabtu (4/5) dinihari lalu,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto, Selasa (7/5/2024).

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 01.00 WIB. Kejadian  bermula saat anggota Satlantas itu  melaksanakan piket jaga.

Saat itulah dia mendengar rombongan suara knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong  dari arah barat Mako Sat Lantas.

Baca Juga :  AKBP Indra Maulana Saputra Resmi Jabat Kapolres Boyolali

“Kemudian anggota kami keluar, ke depan mako Sat Lantas dan berusaha menghentikan. Namun pengendara motor bernopol H-4292-KL tidak mengindahkan petugas, dan terus saja nyelonong  menabrak anggota kami hingga luka parah,” jelasnya.

Adapun identitas pengendara sepeda motor itu adalah BMCAP (18) warga Dukuh/Desa Nongkosawit Rt 02 Rw 01,Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Saat diperiksa, ternyata  dia juga belum memiliki SIM. Hasil olah TKP, BMCAP saat dihentikan petugas tidak mau berhenti.

“Dia malah menjalankan motornya menghindar ke kanan sehingga menabrak anggota yang berusaha menghentikan.”

Polisi kemudian menangkap pengendara berknalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut.

“Kami telah menangkap pelanggar tersebut dan apabila ada unsur pidana maka pelanggar akan menjadi tersangka dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”  ujarnya.

Kasat Lantas menerangkan, penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi mengganggu ketertiban.

Baca Juga :  Polres Boyolali Siagakan Personel Amankan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Oleh karena itu, Kapolri, Dirlantas, hingga Kapolres telah menginstruksikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.