Beranda Daerah Wonogiri Sudah Hattrick Tetap Lanjut, Nasibmu Pakde Tertangkap Maling HP di Sejati Giriwoyo...

Sudah Hattrick Tetap Lanjut, Nasibmu Pakde Tertangkap Maling HP di Sejati Giriwoyo Wonogiri

Maling
Petugas menginterogasi tersangka maling HP di Sejati Giriwoyo Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga kali dihukum ternyata tak membuat pria warga Sukoharjo berinisial PS (35) ini kapok. Buktinya dia kembali melakukan tindakan melawan hukum.

Kali ini terjadi di kecamatan ujung tenggara Wonogiri di Giriwoyo. Si pria tertangkap maling HP di Sejati Giriwoyo Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (31/5/2024) membeberkan petugas mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berupa maling HP di Sejati Giriwoyo Wonogiri, Kamis (30/5/2024)

“Pelaku PS (35) warga Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti yang terletak di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Wonogiri,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 kilogram dari rumahnya pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  11 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, Ini Daftarnya

“Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Pelaku oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan. Akhirnya didapati pelaku ini telah berhasil mencuri sebuah HP milik Sutarti.

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah HP merk Redmi 4X milik korban,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram, HP Redmi 4X dan sebuah motor Yamaha Mio AD 2731 LS yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus yang serupa, di antaranya di Wonogiri, Sukoharjo, dan Gunungkidul,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Pemotongan Anggaran 2025 Lebih Berat dari Pandemi Covid-19 Pembangunan Jalan di Wonogiri Terancam Mandek

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri. Aris Arianto