WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagaimana diketahui pemerintah hingga kini menggelontorkan sejumlah bantuan sosial alias bansos. Sebagian warga menjadi penerima manfaat bansos itu namun sebagian lagi tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos.
Nah untuk mengetahui atau cara cek status penerima bansos sebenarnya cukup mudah. Tidak perlu berbelit lantaran bisa diketahui dalam waktu singkat.
Bagi Anda yang belum tahu, berikut ini ada cara cek status penerima bansos tersebut.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, lakukan langkah-langkah berikut:
1.Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi captcha yang ada di bagian bawah.
5. Tekan “Cari Data”.
6. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
7. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Bonus, cara cek status penerima PIP
1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan NISN dan NIK.
4. Isi captcha.
5. Tekan “Cari Penerima PIP”.
6. Jika termasuk daftar penerima, data siswa terkait akan ditampilkan.
Lantas pada Juni 2024, sejumlah bansos yang telah dijadwalkan cair akan mulai disalurkan kepada masyarakat.
Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2024
1. Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan beras 10 kilogram diberikan kepada keluarga miskin di luar penerima PKH, BPNT, BST, dan BLT. Penyalurannya melalui desa atau kelurahan untuk meningkatkan ketahanan pangan.
2. Bansos PKH
Bansos PKH adalah program Kementerian Sosial untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, seperti dirujuk dari situs resminya. Penerima program ini adalah masyarakat terdaftar dalam DTKS yang datanya ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Adapun nominal yang diterima sebagai berikut:
1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
3. Bantuan PIP
PIP (Program Indonesia Pintar) memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada penerima manfaat, sesuai informasi dari situs Puslapdik Kemendikbudristek. Penerimanya adalah peserta didik pemegang KIP dan siswa dari keluarga miskin atau dengan pertimbangan khusus.
Rincian dana yang diterima seperti ini:
1. SD/SLB/Paket A: Rp 450.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000)
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000).
4. Bansos BPNT
BPNT (Bantuan Langsung Non Tunai) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah, sesuai penjelasan situs OJK. Penerima mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk mengambil bantuan pangan di e-warong. Aris Arianto