BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menyetujui Pengajuan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) ASN Pemkot Solo bernama Agus Irawan untuk maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Diketahui bahwa Agus Irawan merupakan adik kandung dari ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Devid Agus Yunanto yang saat ini tengah ramai masuk dalam bursa Pilbup Boyolali 2024.
Bahkan informasi terbaru permohonan CLTN adik ajudan Jokowi itu telah sampai ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno Jumat (21/6/2024).
“Iya benar khusus cuti di luar tanggungan negaranya sudah dapat persetujuan, kemarin persetujuan dr BKN tanggal 12 (Juni),” kata Dwi Ariyatno pada wartawan.
Selain itu, Dwi mengatakan, setelah permohonan CLTN diterima kini langsung diproses penetapan keputusan. Setelah itu akan diserahkan kepada pihak bersangkutan.
“Benar ini proses penetapan keputusan, nanti setelah ditetapkan, diserahkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Dwi juga membeberkan, apabila SK CLTN sudah diserahkan maka yang bersangkutan berstatus PNS Cuti Diluar Tanggungan Negara. Sehingga yang bersangkutan tidak aktif di dinas
“Pasca penyerahan secara efektif yang bersangkutan berstatus PNS CLTN atau status tidak aktif berdinas seperti itu mas,” bebernya.
Seperti berita sebelumnya, seorang ASN Pemerintah Kota Solo, Agus Irawan yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati Boyolali. Agus telah mendaftar sebagai bakal calon bupati Boyolali lewat Partai Gerindra, Rabu (5/6/2024) lalu.
Merujuk Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, ASN yang sedang melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan tahun 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, kepala Dinas Pemuda Olahraga telah memanggil Agus untuk klarifikasi perihal niatnya maju Pilkada. Menurut Dwi ASN tersebut tidak mengetahui perihal aturan maju Pilkada.
Dikatakan Dwi, saat ini memang baru berstatus mendaftar sebagai balon Kepala Daerah, maka hanya wajib CLTN. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon di KPU maka wajib mengundurkan diri dari PNS.
“Termasuk bila syarat Parpol yang mengusung wajib menjadi anggota saat mendaftar ke KPU maka, yang bersangkutan harus mundur dari PNS. Karena sudah menjadi anggota Parpol,” ujarnya. Huri Yanto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com