JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jabatan Ipar Jokowi sebagai Komisaris Independen Diperpanjang Hingga 2025

Komisaris Independen BNI, Sigit Widyawan | dok BNI via tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sigit Widyawan kembali mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai komisaris independen PT Bank Negara Indonesia (Persero).

Pertama kali, suami dari sepupu Jokowi itu ditunjuk sebagai komisaris independen pada 2018 lalu, selama lima tahun.  Kemudian, jabatan Sigit tersebut sebagai komisaris diperpanjang sampai tahun 2025.

Menurut penjelasan Sigit, tugasnya sebagai komisaris independen adalah melakukan pengawasan dan memantau kinerja internal BNI. Ia menjelaskan tugas komisaris independen terbagi menjadi empat, yaitu  komite audit, pemantau risiko, nominasi dan remunerasi, serta tata kelola terintegrasi.

Corporate Secretary PT BNI, Okki Rushartomo, mengatakan pengangkatan Sigit sebagai komisaris independen dilakukan secara profesional berdasarkan latar belakang dan kemampuannya.

Baca Juga :  Pesan Sri Mulyani ke Prabowo: Hati-hati Menjaga APBN Saat Membuat Program

“Dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, profesionalisme, reputasi, dan independensi yang dimiliki oleh calon komisaris independen,” kata Okki, melalui pesan tertulis pada Selasa (11/6/2024).

Tata cara pengangkatan dewan komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di undang-undang ini diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang memutuskan pengangkatan dewan komisaris. Adapun pemagang saham BNI di antaranya pemerintah Indonesia sebanyak 60 persen dan sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi.

Tugas Komisaris

Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, berikut ini tugas dan tanggung jawab komisaris perseroan:

Pasal 108

-Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.

Baca Juga :  BPK Temukan Sederet Masalah dalam Proyek Pembangunan IKN, Ini Rinciannya

 

Pasal 114

-Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan.

-Bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi.

-Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Pasal 116

Dewan komisaris wajib:

-Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.

-Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan

-Melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Pasal 118

-Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com