JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mengaku Tak Tahu Menahu, Syahrul Yasin Limpo Bantah Telah Beri Perintah Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen? Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah dikatakan telah memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Momo Rusmono maupun Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang sharing dari para eselon satu di Kementan.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024),  SYL menyatakan ketidaktahuannya soal uang sharing.

“Saya tidak tahu, saya baru mengetahui ada uang sharing-sharing ini di persidangan,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, SYL membantah semua kesaksian anak buahnya yang mengaku mendapat perintah melalui Sekjen Kementan untuk memungut uang sharing.

Baca Juga :  Bappenas Sebut 46% Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Sanggahan Kemensos

Syahrul Yasin pun juga mengaku tidak mengetahui adanya ancaman nonjob maupun pemecatan terhadap eselon satu yang tidak mengikuti maupun memenuhi permintaannya sebagai Mentan.

Dalam sidang sebelumnya, para eselon satu mengaku terpaksa mengumpulkan uang untuk membayarkan segala kekurangan pembiayaan perjalanan dinas SYL, serta membayarkan kebutuhan keluarga Syahrul.

Pada sidang pekan lalu, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersaksi terpaksa memungut uang dari para eselon satu karena takut kehilangan jabatan dan adanya kewajiban menjalankan perintah Menteri. Hal itu pun menjadi dilema baginya sehingga dengan perasaan terpaksa Kasdi melakukan pemungutan.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga :  Berkali-kali Syahrul Yasin Limpo Sebut Nama Presiden Jokowi  dalam Persidangan Kasus Korupsi

Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com