JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pengusaha di Jogja Ini Tertipu Iklan Tanah Kavling di Marketplace, Uang Rp 406 Juta Amblas

Abdul Rahman menunjukkan surat laporan kepolisian, di salah satu cafe di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Kamis (14/6/2024) sore lalu | tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara tergiur iklan sebuah tanah kavling di daerah Gamping, Sleman di salah satu aplikasi layanan jual beli atau marketplace, pengusaha jasa servis smartphone produk Apple di Yogyakarta, Abdul Rahman (35) ini kehilangan uang hingga Rp 406 juta.

Kasus itu bermula pada 2021 silam, saat Abdul melihat ada informasi kavling yang dijual di dekat unit usahanya di kawasan Godean.

Ia mengisahkan, dari segi harga yang ditawarkan sejatinya tidak lebih murah, namun dirinya tergiur oleh sistem pembayaran yang bisa dilakukan secara cash tempo.

“Marketingnya beberapa kali followup ke kantor dan rumah, kami bertemu di sebuah mall, kemudian kami deal di situ. Kami bayar cash tempo,” tandasnya saat dijumpai di salah satu cafe di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Kamis (15/6/2024) sore.

Baca Juga :  Diduga Punya Riwayat ODGJ, Pria Warga Bantul Ini Akhiri Hidup di Rumahnya di Bantul

Setelah beberapa kali melakukan pembayaran, Abdul merasa curiga, karena tidak kunjung mendapat kejelasan terkait pecah sertifikat kavling padanya.

Di sela itu, dirinya pun sempat mendapat informasi perubahan ukuran kavling, dengan ukuran bertambah dua kali lipat dari seharusnya.

“Kalau berubah toleransinya 2-5 meter. Tapi, ini dua kali lipat. Saya berpikir, ini nggak beres. Jalan sudah lama, pembayaran kadang dapat kuitansi, kadang tidak. Akhirnya, saya stop pembayaran,” cetusnya.

Kecurigaan Abdul semakin memuncak, saat dirinya mendapati ada iklan objek tersebut di aplikasi yang sama, tetapi dengan nama pengembang yang berbeda, pada pertengahan 2023.

Ia lantas meminta stafnya untuk menanyakan perihal iklan kavling yang dijual Rp 4,9 juta per meter, dari harga semula hanya Rp 4,3 juta tersebut.

Baca Juga :  Warga Bantul Ini Meninggal Bersamaan dengan Mobilnya yang Mogok di Wirobrajan, Jogja

“Akhirnya mereka bersedia mengembalikan dana Rp 406 juta yang saya bayarkan, paling lambat enam bulan, atau sampai 6 Desember 2023. Waktu itu, legalnya bilang tidak mau mencicil,” ujarnya.

Namun, pembayaran urung terlaksana hingga jatuh tempo yang disepakati kedua belah pihak, sehingga pihaknya memutuskan membawa masalah ini ke kepolisian.

Pada 8 Desember 2023, Abdul membuat laporan ke Polda DIY dan diketahui ada unsur pidana penggelapan, serta penipuan.

“Kemudian, 6 Juni 2024 naik tahap penyidikan dan harapannya berjalan dengan baik dan diusut sampai tuntas, agar tidak ada korban lainnya,” katanya.

“Kalau uang balik, saya kira sudah pesimis, tidak berharap. Tapi, harapannya bisa diproses dengan sebaik mungkin oleh kepolisian,” urai Abdul.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com