Beranda Daerah Sragen Resmi 195 Kepala Desa di Sragen Mendapat Perpanjangan Jabatan Menjadi 8 Tahun

Resmi 195 Kepala Desa di Sragen Mendapat Perpanjangan Jabatan Menjadi 8 Tahun

Bupati Sragen Kukuhkan 195 Kepala Desa dengan Masa Jabatan Baru 8 Tahun || dok Pemkab Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, resmi melantik 195 Kepala Desa (Kades) di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Kamis (13/6/2024). Pelantikan ini menandakan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari 196 Kades yang menerima perpanjangan masa jabatan, 167 Kades diperpanjang selama 2 tahun, dari 27 Desember 2025 menjadi 27 Desember 2027. 29 Kades lainnya diperpanjang 2 tahun dari 13 Desember 2028 menjadi 13 Desember 2030, dan 10 Kades sisanya diperpanjang dari 29 Desember 2029 menjadi 29 Desember 2031, namun 1 orang Kepala Desa Tegalombo meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tragedi Lebaran Idul Fitri 2025, Warga Sumberlawang Sragen Tenggelam di Waduk Kedungombo (WKO) Ini Kronologinya

Bupati Yuni dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. โ€œBerikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan terus kembangkan prestasi yang telah diraih,โ€ pesan beliau.

Beliau juga menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para Kades dalam membangun Sragen. โ€œMari jadikan Sragen contoh bagi daerah lain, khususnya dalam penerapan sistem manajemen kas,โ€ imbuh Bupati Yuni.

Salah satu Kades yang dilantik, Siswanto dari Desa Jetak, mengungkapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan ini. โ€œDengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih fokus bekerja pada misi dan visi desa serta menyusun RPJMDes 8 tahun,โ€ ungkap Siswanto.

Baca Juga :  Banjir Parah di 4 RT Sambirejo, Underpass Joglo Terpaksa Ditutup Sementara

(*Sumber Pemkab Sragen)