JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terlibat Kasus Narkoba, Ketua DPD PSI Batam Diringkus Polisi

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menjelaskan kasus penangkapan Ketua PSI Batam Susanto yang tersandung kasus narkoba kepada awak media, Jumat (7/6/2024) | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam Susanto ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa (4/6/2024)  karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

Hanya saja, karena barang bukti yang ditemukan polisi hanya berukuran 0,52 gram, Susanto hanya menjalani rehabilitasi.

Namun, saat itu pihak kepolisian belum bisa banyak berkomentar terkait penangkapan, termasuk kronologis penangkapannya.

Pada Jumat (7/6/2024), Kasi Humas Polresta Barelang Ajun Komisaris Tigor Sidabariba menjelaskan kepada awak media duduk perkara penangkapan tersebut. Susanto ditangkap bersama dua temannya, SN dan AH, pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Suharso Sebut Ada Pejabat Eselon I Bappenas Terima Bansos, Kemensos: Tunjuk Hidung Saja

“Polresta Barelang mengamankan terhadap tiga orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis kristal sabu,” kata Tigor.

Tiga orang ini ditangkap di Perumahan Livia, Batam Center, Kota Batam. Polisi menemukan barang bukti 0,52 gram.

Berdasarkan penyelidikan beberapa hari setelah ditangkap ketiga tersangka mengaku kepada Satres Narkoba Polresta Barelang mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2011.

Tak hanya sabu, Ketua PSI Batam tersebut juga mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi. “Zat utama yang digunakan saat ini yaitu ketergantungan sabu,” katanya.

Baca Juga :  Airlangga Sebut Pengaruh Jokowi di Pilpres dan Pilkada 2024

Karena barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian 0,52 gram akhirnya tiga orang ini akan menjalankan rehabilitasi. “Karena berat barang bukti yang disita 0,52 gram, dapat dilakukan asesmen,” kata Tigor.

Pada Kamis, 6 Mei 2024, atau dua hari setelah penangkapan dilakukan, BNNP Kepri menggelar sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna, sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com