SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sleman berhasil ditangkap oleh kepolisian. Para pelaku, berinisial IB (22) warga Mlati dan ASB (23) warga Grobogan, Jawa Tengah, kini telah diamankan di Mapolresta Sleman.
Kasus ini masuk dalam kategori pidana kekerasan seksual dan telah membuat resah masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Para pelaku sering beraksi di tempat-tempat sepi, terutama saat korbannya adalah perempuan yang sedang sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, untuk tetap waspada ketika berada di luar rumah, terutama saat melewati jalan-jalan sepi. “Kami berharap masyarakat tetap waspada, terutama di musim liburan ini. Jika terpaksa harus melewati jalan sepi, perhatikan lingkungan sekitar dan segera mencari tempat ramai jika merasa ada yang mencurigakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya melaporkan kejadian dengan cepat kepada pihak berwajib untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pelaku IB beraksi di Jalan PJKA Beran Kidul, Tridadi, Sleman, pada 25 Juni lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, JSM, yang saat itu berusia 20 tahun, sedang menunggu untuk transaksi COD. Pelaku datang dan meminta diantar ke Denggung, namun ditolak oleh korban. Kemudian, pelaku menarik rambut korban, meremas payudara, dan mencium korban sebelum melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Sementara itu, pelaku ASB beraksi di Jalan Srinindita, Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, pada 30 Juni sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, FA, yang berusia 23 tahun, sedang berjalan kaki dengan rekannya usai mengambil uang di ATM. Pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor dan tiba-tiba memegang kemaluan korban. Korban langsung berteriak dan pelaku melarikan diri. Namun, setelah melancarkan aksi kepada korban pertama, pelaku mengulangi perbuatannya kepada korban lain di lokasi yang tidak jauh. Kali ini, korban berhasil menarik jaket pelaku hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan diamankan oleh warga sekitar serta satpam.
Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Sleman dan dikenakan pasal 6 huruf A UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.