SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono angkat bicara soal kabar mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Walikota Solo.
Saat dikonfirmasi, Budi Murtono mengutarakan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan Gibran ingin mengundurkan diri.
Namun dirinya sudah diminta untuk berkonsultasi tentang mekanisme pengunduran diri ke kemendagri.
“Hari Jumat kemarin, ketemu plt direktur fasilitasi kepala daerah dan dprd. Secara aturan kalau walikota mengundurkan diri, nanti harus mengirim surat ke DPRD,” ujarnya Senin, (15/072024).
Budi Murtono melanjutkan setelah mengirim surat ke DPRD. Masih ada proses ijin ke Gubernur Jawa Tengah serta ke kemendagri.
“Jika nanti sudah turun, nanti bapak wakil walikota akan ditunjuk jadi plt walikota. Kalau secara SOP, di kemendagri kemarin 20 hari setelah surat itu dikirimkan. Itu dikemendagri sopnya dikasih 20 hari (untuk dikabulkan),” tandas Budi Murtono. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













