![1007 - Pemuda mabuk](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/07/1007-Pemuda-mabuk.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heboh! Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RIR (21), gegara dalam kondisi mabuhk mengenarai motor dan membawa senjata tajam.
Pria warga Mlati, Kabupaten Sleman itu ditangkap oleh polisi karena kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam pada dini hari. Saat ditangkap, RIR dalam keadaan mabuk dan membawa celurit dengan dalih untuk berjaga-jaga.
Kini, RIR terpaksa harus mendekam di sel tahanan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasubnit 3 Satuan Reskrim Polresta Sleman, Ipda Imanuel Siahaan, menceritakan kronologi penangkapan yang bermula ketika anggota URC Satsamapta Polresta Sleman sedang melaksanakan patroli dan menerima laporan dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dua pria yang mengendarai motor matic sambil membawa celurit, yang kemudian tertangkap oleh warga di pos ronda di Ngawen, Trihanggo, Gamping pada Minggu (23/6/2024) pukul 03.00 WIB.
Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua orang tersebut. “Awalnya warga di pos ronda melihat ada rombongan motor yang melewati pos itu. Mereka kemudian antisipasi barangkali ada yang balik lagi. Lalu ada RIR ini datang dengan joki (pengendara motor), dan ternyata membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk,” kata Imanuel di Mapolresta Sleman, Rabu (10/7/2024).
RIR dan joki kemudian dibawa ke Mapolresta Sleman. Modus pelaku adalah membawa senjata tajam dengan menyembunyikannya di dalam hoodie atau jaket. Motifnya untuk berjaga-jaga jika ada orang lain yang akan melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Ipda Imanuel Siahaan menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut sebenarnya milik si joki, namun saat ditangkap, senjata itu dipegang oleh RIR. Oleh karena itu, RIR disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sementara si joki diberi sanksi wajib apel. “Kepemilikan sajam ini punya si joki. Tapi malam itu, dia (RIR) yang bawa sehingga tetap kita kenakan pasal Undang-Undang Darurat,” ujar Imanuel.
Di hadapan petugas dan awak media, RIR mengaku membawa celurit dengan panjang sekitar 30 centimeter itu karena disuruh oleh rekannya. Tujuannya hanya untuk berjaga-jaga setelah mengonsumsi minuman keras. Meski membawa senjata tajam, RIR mengaku belum menggunakannya untuk melukai orang. “Cuma dibawa buat jaga-jaga. (Melukai orang) belum pernah,” katanya..