WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas resmi yang melekat pada setiap warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir.
NIK ini sangat penting karena menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.
Lantaran itu perlu segera mengurus NIK untuk bayi baru lahir. Anda yang tengah menantikan kelahiran si kecil wajib mengetahui cara mengurus NIK untuk bayi baru lahir.
Mengapa NIK Penting untuk Bayi?
– Identitas Resmi
NIK menjadi bukti sah bahwa seorang anak adalah warga negara Indonesia.
– Akses Layanan Publik
NIK diperlukan untuk mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus asuransi kesehatan, dan mengurus dokumen penting lainnya.
– Perlindungan Hukum
NIK membantu melindungi hak-hak anak sebagai warga negara.
Tempat mengajukan permohonan NIK untuk bayi baru lahir
– Disdukcapil
Kunjungi kantor Disdukcapil setempat untuk mengajukan permohonan.
– Rumah Sakit atau Puskesmas
Beberapa rumah sakit atau puskesmas menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan NIK.
– Layanan Online
Beberapa daerah telah menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan NIK secara online.
Manfaat Mengurus NIK Segera
– Mencegah Kehilangan Dokumen
Dengan mengurus NIK segera, Anda akan memiliki dokumen penting yang sah untuk anak Anda.
– Memudahkan Pengurusan Administrasi NIK akan sangat membantu dalam mengurus berbagai keperluan administrasi anak di masa depan.
– Menjamin Hak-Hak Anak
Dengan memiliki NIK, anak Anda dapat mengakses berbagai layanan publik yang menjadi haknya.
Tips Tambahan:
– Persiapkan Dokumen dengan Lengkap Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan benar untuk mempercepat proses.
– Datang Lebih Pagi
Datanglah lebih pagi ke kantor Disdukcapil untuk menghindari antrian panjang.
– Manfaatkan Layanan Online
Jika ada layanan pembuatan akta kelahiran dan NIK secara online, manfaatkanlah untuk mempermudah proses.
Persyaratan
– Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti kebenaran data kelahiran.
– Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami-istri
– Kartu Keluarga (KK) di mana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli orang tua/wali/pelapor.
Prosedur dan Cara Mengurusnya
– Datangi langsung kantor Dukcapil setempat Atau buka laman/kanal resmi Dukcapil (online)
– Isi Formulir F2.01 dengan lengkap dan benar
– Pemohon mengajukan penerbitan Akta Kelahiran
– Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas Atau upload dokumen yang dibutuhkan (online)
– Petugas Dukcapil akan memproses permohonan
– Proses selesai, Akta Kelahiran akan diterbitkan
– Data tersebut lalu dimutakhirkan/dicatat dalam KK
– NIK akan diterbitkan dan tercatat dalam KK baru
– Selanjutnya dapat diterbitkan pula Kartu Identitas Anak.
Dengan mengurus NIK untuk bayi baru lahir, Anda telah memberikan yang terbaik untuk masa depan anak Anda. Aris Arianto