Beranda Umum Nasional Jokowi Disebut Cawe-cawe dengan Bentuk Tim Khusus Kaji Perpanjangan Pengurus PDIP,  Ini...

Jokowi Disebut Cawe-cawe dengan Bentuk Tim Khusus Kaji Perpanjangan Pengurus PDIP,  Ini Tanggapan Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas didampingi Menhan Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/8/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut  telah membentuk tim khusus untuk mengkaji aspek hukum perpanjangan masa bakti pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2019-2024.

Kabar itu berawal dari teguran Jokowi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Sejumlah politikus PDIP menyampaikan kepada Tempo bahwa Yasonna ditegur gara-gara mengesahkan pengurus baru PDIP dalam lembaran negara. Wanti-wanti Jokowi kepada Yasonna disebut karena nama-nama pengurus partai yang belakangan menjadi  pengurus adalah pengkritik keras kebijakan Jokowi.

Diketahui, PDIP memperpanjang masa bakti pengurus 2019-2024 hingga 2025. Beberapa nama mengisi daftar pengurus partai, seperti mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota DPR Deddy Sitorus, Adian Napitupulu, dan Ronny Talapessy.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membela Menteri Yasonna. Perpanjangan pengurus PDIP, kata dia, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP.

Menurut Hasto, preseden Kongres PDIP ke-6 pada 2019 yang dipercepat setahun karena pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Sekarang dikembalikan lagi pada periodisasi 2025 dengan alasan sama,” kata dia.

Namun mengenai kabar tersebut, pihak  Istana Kepresidenan membantahnya. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi tidak pernah membentuk tim khusus untuk mengkaji aspek hukum perpanjangan masa bakti pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2019-2024.

Dia menegaskan, baik perpanjangan maupun pergantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal partai, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tersebut.

“Cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar,” kata Ari melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada  Rabu (7/8/2024).

Ari menyinggung Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Mengenai tindak lanjut  proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham,” katanya.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut-sebut memerintahkan para pembantunya untuk membuat tim khusus untuk mengkaji aspek legal perpanjangan masa bakti pengurus PDIP 2019-2024. Kabar ini disampaikan oleh narasumber seperti termuat dalam laporan Majalah Tempo ‘Konflik Terbuka Jokowi-Mega’ yang terbit pada Senin (5/8/2024).

www.tempo.co