SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengadilan Negeri Kota Solo, melaksanakan eksekusi pembukaan kembali pintu utama Kori Kamandungan Keraton Surakarta, Kamis, (08/08/2024).
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan perkara, Nomor : 13/PEN. PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor : 87/Pdt.G/2019/PN. Skt Jo Nomor : 545/Pdt/2020/Pt. Smg Jo Nomor : 1950 K/Pdt 2022.
Eksekusi ini menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan keluarga Paku Buwono (PB) XIII, dalam hal ini keponakan dan cucunya.
Berikut isi berkas eksekusi tersebut:
Sesuai dengan perintah Undang-Undang, pada hari ini kami akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu dalam perkara nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023 PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/ PN Skt jo Nomor : 545/Pdt/2020/PT. Smg jo Nomo4: 1950 K/Pdt/ 2022
Penetapan nomor 13/PEN.PDT/Eks/2023/PN Skt Jo Nomor: 87/PdtG/2019/PN Skt Jo nomor 545/Pdt/2020/PT Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A telah membaca permohonan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 13/PEN.PDT/Eks/2023/PN Skt Jo Nomor: 87/PdtG/2019/PN Skt Jo nomor 545/Pdt/2020/PT Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024 yang diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto, Advocat dan konsultan hukum pada lembaga hukum Karaton Surakarta Hadiningrat berdomisili hukum di Kamandungan Keraton Surakarta, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Bertindak dan atas nama Ny. BRA Salindri Kusumo, Tn. BRM Parikesit Suryoruseno, Nn. BRAy Lung Ayu, Tn. BRM Yudistira Rahmad Saputro, Tn. BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra yang dalam hal ini disebut pemohon eksekusi dalam perkara Ny. BRA Salindri Kusumo, Tn. BRM Parikesit Suryoruseno, Nn. BRAy Lung Ayu, Tn. BRM Yudistira Rahmad Saputro, Tn. BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra melawan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi, Pemerintahan Negara Republik Indonesia cq Kemendagri Republik Indonesia, Tn. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai para termohon eksekusi. Membaca pula putusan PN Surakarta pada tanggal 3 Juni 2020 nomor 87/Pdt.G/2019 PN Skt yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Putusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Sumardi juru sita PN Surakarta di depan Kori Kamandungan. Kemudian disaksikan oleh para pemohon eksekusi serta para kerabat Keraton Solo.
Setelah putusan eksekusi selesai dibacakan. Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengetok pintu utama Kori Kamandungan.
Kemudian dilanjutkan dengan masuknya petugas PN Solo bersama sejumlah kerabat Keraton Kasunanan menuju Sasana Handrawina setelah pintu dibuka.
Panitera PN Surakarta, Asep Dedi Suwasta mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar sesuai perintah undang-undang.
“Amanatnya adalah menjaga persatuan dan kesatuan. Tidak terjadi lagi konflik diantara bapak ibu sekalian. Mencintai keraton adalah suatu keharusan karena menyangkut budaya dan culture Keraton Surakarta,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Eksekutif LDA, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi, menilai bahwa ini adalah kemenangan bersama Keraton Solo.
“Kami berharap putusan ini menyatukan keluarga besar kami. Mudah-mudahan rekonsiliasi lanjutan melibatkan sebesar-besarnya keluarga besar,” tandasnya. Ando