Beranda Umum Sederet Pekerjaan di Indonesia dengan Jaminan Uang Pensiun Bulanan

Sederet Pekerjaan di Indonesia dengan Jaminan Uang Pensiun Bulanan

Ilustrasi uang. Pixabay

JOGLOSEMARNEWS.COM — Salah satu alasan mengapa banyak orang ingin penjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah uang pensiun yang diterima setiap bulan.

Hal itu terungkap dari hasil survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terhadap 15.464 responden aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.

Berdasarkan survei tersebut, 51 persen atau 7.882 responden menyatakan faktor kesejahteraan, meliputi gaji, tunjangan, dan pensiun yang mendasari mereka memilih menjadi abdi negara.

Sementara alasan utama dari 84,3 persen responden memilih menjadi ASN adalah karena ingin berkontribusi kepada negara.

Untuk diketahui, pensiun adalah uang bulanan yang diberikan kepada pekerja yang memasuki masa purna tugas untuk mempertahankan derajat kehidupan layak.

Dana pensiun dihimpun dari gaji pekerja dan pemberi kerja untuk disetorkan kepada lembaga penyelenggara atau pengelola uang pensiun.

Daftar Pekerjaan dengan Jaminan Uang Pensiun Bulanan
Berikut beberapa profesi di Indonesia yang memiliki jaminan uang pensiun:

1. PNS
Pemberian pensiun kepada PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun dana pensiun bagi PNS dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taspen (Persero).

2. PPPK
Selain PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam kelompok ASN yang berhak menerima pensiun. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4) UU ASN.

Baca Juga :  Grand Candi Hotel Semarang Suguhkan Christmas Festival hingga Pesta Ambyar Akhir Tahun

3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mendapatkan uang pensiun yang dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Ketentuan itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.

4. Pejabat Negara
Pejabat negara juga berhak memperoleh pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya. Adapun yang dimaksud mantan pejabat negara meliputi:

– Mantan menteri negara.
– Mantan ketua, wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPR/MPRS); Dewan – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Pertimbangan Agung (DPA); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mantan ketua dan wakil ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Dewan Pengawas Keuangan.
– Mantan anggota DPR, DPA, BPK, termasuk mantan anggota Badan Pekerja KNIP dan Dewan Pengawas Keuangan.
– Mantan ketua, wakil ketua, ketua muda, dan mantan hakim anggota Mahkamah Agung (MA).
– Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
– Mantan kepala daerah provinsi (gubernur), mantan wakil kepala daerah provinsi, mantan kepala daerah kabupaten/kota (bupati/wali kota), dan mantan wakil kepala daerah kabupaten/kota.

5. Hakim
Mantan hakim juga mendapatkan uang pensiun sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Grand Candi Hotel Semarang Suguhkan Christmas Festival hingga Pesta Ambyar Akhir Tahun

“Hakim diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pensiun pegawai negeri sipil,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2012.

6. Karyawan BUMN
Pegawai BUMN juga memperoleh uang pensiun bulanan setelah memasuki masa purna tugas. Ketentuan pemberian uang pensiun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

7. Karyawan Swasta
Selain di lingkup pemerintahan, karyawan swasta juga bisa mendapatkan uang pensiun dengan mengikuti kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemberian manfaat baru bisa dicairkan setelah peserta memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.