Beranda Daerah Biadab! Dua Guru Ngaji Bekasi Tega Cabuli Santriwati di Pesantren

Biadab! Dua Guru Ngaji Bekasi Tega Cabuli Santriwati di Pesantren

korban oknum guru ngaji
ilustrasi korban pencabulan

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren lagi-lagi terjadi. Kali ini, kasus itu terjadi di Pondok Pesantren Al Qonaah yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

 

Terhadap kasus tersebut, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua pria berinisial S (52) dan MHS (29) sebagai tersangka. Keduanya merupakan guru ngaji di pesantren tersebut.

 

“Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan, jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ngurah Wiratama, Minggu (29/9/2024).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur disertai dengan paksaan. Para korban juga dilarang untuk melaporkan pencabulan itu ke orang lain.

 

Ngurah menyatakan pihaknya melalui unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah mendengarkan cerita dua dari tiga korban soal pencabulan itu. Korban, menurut Ngurah juga sudah menjalani visum.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut! Mobil Hilux Gasak 10 Kendaraan di Tangerang, Lalu Tabrak Pagar Gudang Besi Hingga Roboh

 

“Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut,” ujarnya.

 

Sejauh ini, menurut Ngurah, pihaknya telah menerima laporan dari tiga korban soal peristiwa tersebut. Namun, Polres Metro Bekasi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak serupa.

 

“Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya,” kata Ngurah.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Ngurah.

 

Sebelumnya polisi sempat menyelamatkan S dan MHS dari amuk massa pada Sabtu malam kemarin. Massa mengamuk setelah mendengar keduanya melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :  Diduga Bermain Saat Wudhu, Siswa MI Dianiaya Oknum Guru di Gowa Hingga Lebam di Punggung

 

Sekitar 300 orang masyarakat sempat mengepung Pondok Pesantren Al Qonaah, Bekasi, dan mencari S dan MHS yang disebut sebagai ayah dan anak. Akan tetapi, niat massa menghakimi S dan MHS tak terwujud setelah sekitar 20 anggota Polsek Cikarang Utara tiba. Polisi langsung meredamkan amarah warga dan membawa kedua orang itu.

www.tempo.co