Beranda Daerah Wonogiri Cara Mengecek DPT Online Pilkada Wonogiri 2024 dan Pilkada Jateng 2024 dengan...

Cara Mengecek DPT Online Pilkada Wonogiri 2024 dan Pilkada Jateng 2024 dengan Mudah

Pilkada
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pilkada 2024, termasuk Pilkada Wonogiri 2024 dan Pilkada Jateng 2024, semakin dekat. Persiapan terus dilakukan, salah satunya adalah pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga yang telah memiliki hak pilih diimbau untuk segera mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas pengecekan DPT secara online, sehingga warga dapat dengan mudah memverifikasi status mereka sebagai pemilih tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya pada saat Pilkada nanti.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Keterlibatan aktif masyarakat dalam Pilkada sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang dapat membawa perubahan positif.

Dengan adanya layanan pengecekan DPT secara online, diharapkan tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena namanya tidak terdaftar. Segera cek nama Anda dan pastikan Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2024

Baca Juga :  Hilang Sehari, Kakek Ditemukan Meninggal di Dasar Jurang Wonokerto Wonogiri

Cara mengecek DPT online untuk Pilkada Wonogiri 2024 dan Pilkada Jateng 2024 cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

– Kunjungi tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
– Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
– Masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
– Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
– Klik tanda ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data, seperti:
– Nama lengkap Pemilih;
– Nomor dan lokasi TPS;
– NIK dan NKK;
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru.

Hanya saja ketika sudah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, tetap dapat melakukan pencoblosan. Pasalnya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke TPS. Aris Arianto