JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Dibutuhkan

BPJS
Kartu BPJS kesehatan. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

JOGLOSEMARNEWS.COM — BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. Program pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau.

Bagi peserta BPJS dengan beberapa kondisi di mana seseorang ingin menonaktifkan kepesertaan mereka, seperti pindah ke asuransi lain atau meninggal dunia.

Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

– Kartu keluarga

– Identitas peserta seperti KTP

– Nomor HP peserta

– Surat kematian (bila alasannya peserta telah meninggal), dan

– Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Edabu BPJS Kesehatan

– Mengunduh dan menginstal aplikasi Edabu BPJS Kesehatan melalui PlayStore ataupun App Store di perangkat Anda.

– Melakukan login bila sudah memiliki akun.

– Melakukan registrasi atau pendaftaran akun jika belum memiliki akun di aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Tragis! Pria Bantul Ini Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Diduga Meninggal Tiga Hari Sebelumnya

– Di halaman utama, peserta memilih menu โ€œMutasi Pesertaโ€.

– Kemudian memilih menu โ€œData Pesertaโ€ dan menunggu hingga daftar peserta terdaftar di perusahaan tempat bekerja tampil di layar perangkat.

Iklan

Scroll Untuk Melanjutkan
– Memilih nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya lalu klik โ€œNonaktifkan Pesertaโ€.

– Menunggu hingga proses tersebut berhasil dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.

2. Aplikasi WhatsApp

– Jika menonaktifkan lewat WhatsApp maka perlu memperhatikan jam operasional khusus yaitu di hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

– Mengirimkan pesan kepada nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0812 – 1294 – 5526

– Format pesan yang dikirim yaitu : Nama pelapor – Nama peserta BPJS Kesehatan yang statusnya akan dinonaktifkan – Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau nomor KTP peserta – Nomor handphone peserta terdaftar – Kode layanan

– Menunggu hingga sistem layanan PANDAWA mengirimkan formulir pengajuan non aktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu pelapor isi sesuai identitas kepesertaan

– Setelah proses mengisi data selesai, tim dari BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor menggunakan nomor WhatsApp berbeda tapi telah terverifikasi

Baca Juga :  Ketika Banjir Batik Impor dari Cina, Indonesia Justru Ekspor Pair Laut

– Tim BPJS Kesehatan akan meminta pelapor untuk melengkapi sejumlah dokumen yaitu foto KTP, foto selfie bersama KTP, foto KK, dan surat kematian bila alasan non aktif kematian

– Selanjutnya tim BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk Anda periksa dan menyesuaikan data.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com