Beranda Daerah Solo Habis Dilaporkan ke Polisi oleh Kadernya, Kini Fx Rudy Dilaporkan ke KPK...

Habis Dilaporkan ke Polisi oleh Kadernya, Kini Fx Rudy Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Tindak Pindak Korupsi

Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Belum usai kasus pelaporan dugaan pengancamaan oleh kadernya sendiri ke polisi. Mantan Walikota Solo yang juga selaku Ketua DPC PDIP Solo, Fx Hadi Rudyatmo kembali dilaporkan ke penegak hukum.

Namun pelaporan kali ini dilayangkan dari ahli waris tanah eks Taman Sriwedari. Fx Rudy dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari, Jaka Irwanta menerangkan bahwa ini ada indikasi tipikor yang dilakukan oleh pemkot terhadap tanah Taman Sriwedari.

“Sebenarnya kita sudah melakukan pemberitahuan untuk bersilahturahmi beberapa kali dengan wali kota. Tapi tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota. Karena tidak pernah ada tanggapan, akhirnya kita melaporkan ke KPK dan yang kita laporkan adalah wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Jaka menjelaskan pelaporan ke KPK ini bukan tanpa dasar dan pastinya sudah melalui proses.

Ada sejumlah bukti juga yang mendasari pelaporan ini, jelas bahwa penetapan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kalau tanah taman Sriwedari adalah tanah milik dari almarhum Wiryodiningrat.

Baca Juga :  15 Ribu Makanan Siap Saji dari Solo Dikirim Untuk Korban Banjir Sumatera

Lalu ada juga sudah dilakukan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama pemkot nomor 11 dan 15.

Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan, selanjutnya anmaning yang dilakukan oleh PN Solo yang sampai 13 kali tidak pernah dijalankan.

“Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, pemkot malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD,” terangnya

Menurutnya itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pemkot.

“Saat Pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris,” jelasnya.

Tak hanya melaporkan Fx Rudy, ke KPK. Mantan Kepala BPN Solo Sriyono, juga turut dilaporkan, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat.

Di mana sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.

“Tapi kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa, sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru,” tandasnya.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2026, PT DLU Siapkan Armada dan Atur Pola Distribusi Tiket

Jaka menambahkan untuk pelaporan ke KPK sendiri sudah dilakukan, 4 September 2024 kemarin. Dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Kemudian untuk tindak lanjutnya harus menunggu terlebih dahulu. Akan dihubungi lanjut untuk pemeriksaan awal.

“Kita sudah ajukan, 4 September kemarin dan sudah ada tanda terima dari KPK. Ini masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.