WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, para pelamar kini bersiap menghadapi tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua tes ini menjadi kunci utama bagi peserta untuk melangkah lebih dekat menuju impian menjadi abdi negara.
Oleh karena itu, para peserta diharapkan mencermati informasi mengenai kedua tahapan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
A. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD merupakan tahap awal yang harus diikuti oleh setiap peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi. SKD bertujuan untuk menilai kemampuan dasar peserta, yang meliputi tiga subtes utama:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan peserta tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Subtes ini bertujuan untuk memastikan peserta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, logika, dan analisis peserta. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan intelektual peserta dalam menyelesaikan masalah secara logis.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek kepribadian, motivasi, integritas, dan perilaku dalam bekerja. Tes ini penting untuk menilai kesesuaian karakter peserta dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap subtes SKD telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dan peserta harus mencapai nilai tersebut untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lantas kapan tes SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan? Apabila merujuk pada Pengumuman Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, dapat diketahui bahwa jadwal tes SKD CPNS 2024 masih sama dan tidak mengalami perubahan seperti halnya seleksi administrasi.
Kemudian di dalam Surat Nomor: 54-19/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan, jadwal tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024 dan berakhir pada 14 November 2024. Sebagai pengingat bagi para pelamar, uraian tanggalnya:
Jadwal SKD CPNS 2024: 16 Oktober sampai 14 November 2024
Kemudian mengenai ketentuan tes SKD CPNS 2024 telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2024 beserta nilai kumulatif tertingginya adalah sebagai berikut:
– TWK: 65 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 150
– TIU: 80 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 175
– TKP: 225 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 225
Saat mengerjakan tes SKD pelamar akan disediakan waktu 130 menit. Namun, jumlah soal yang harus dikerjakan sebanyak 110 butir. Sebagai acuan berikut jumlah soal SKD CPNS 2024:
TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal
B. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahapan SKB, yang merupakan tes lanjutan untuk menguji kemampuan teknis dan bidang spesifik sesuai dengan formasi yang dilamar. SKB biasanya disesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi, sehingga materi ujian bisa berbeda-beda.
Jenis tes yang dapat dihadapi pada tahap SKB antara lain:
1. Tes Praktik Kerja:
Menguji kemampuan teknis sesuai bidang pekerjaan yang dilamar, seperti tes komputer, praktik akuntansi, atau simulasi tugas kerja lainnya.
2. Tes Wawancara:
Dilakukan untuk menilai kecakapan, motivasi, dan kesiapan peserta dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
3. Psikotes Lanjutan:
Menilai aspek psikologis lebih dalam, seperti kecenderungan kepemimpinan, kerja sama tim, dan daya tahan terhadap tekanan.
4. Tes Fisik atau Kesamaptaan:
Dilakukan bagi formasi khusus seperti tenaga keamanan atau posisi yang memerlukan kondisi fisik prima.
Berbeda dengan SKD CPNS 2024 yang berlangsung di bulan Oktober sampai November 2024 mendatang, tes SKB baru dimulai pada bulan Desember 2024. Hal ini masih mengacu pada Pengumuman Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 bahwa tes SKB CPNS 2024 berlangsung sejak tanggal 9 Desember 2024 dan berakhir di tanggal 20 Desember 2024. Sebagai pengingat, berikut uraian jadwalnya:
Jadwal SKB CPNS 2024: 9-20 Desember 2024
Ketentuan Tes SKB CPNS 2024
Kemudian terkait ketentuan tes SKB CPNS 2024 telah diatur di dalam peraturan yang sama. Setidaknya ada sejumlah tes yang dapat dijumpai oleh pelamar di luar Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.
Dapat diketahui bahwa SKB tambahan khusus instansi pusat dapat diberikan bobot kumulatif paling tinggi sebesar 50% dari total nilai keseluruhan. Sementara itu, tes SKB berupa wawancara dapat diberikan bobot kumulatif paling tinggi 10% dari total nilai keseluruhan.
Lain halnya dengan SKB yang diselenggarakan dengan CAT BKN di instansi daerah. Bobot SKB dengan CAT BKN minimal 60% dari total nilai keseluruhan. Kemudian pada SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai keseluruhan.
C. Tips Sukses Menghadapi Tes SKD dan SKB:
1. Pelajari Kisi-kisi Resmi:
Pahami materi yang akan diujikan dengan mempelajari kisi-kisi yang telah dirilis oleh Panselnas.
2. Rutin Berlatih Soal:
Gunakan aplikasi latihan soal CPNS atau buku panduan yang menyediakan simulasi tes SKD dan SKB untuk meningkatkan kecepatan dan ketelitian.
3. Persiapan Fisik dan Mental:
Jaga kesehatan fisik dan mental dengan pola makan sehat, istirahat cukup, dan olahraga rutin agar siap menghadapi tes yang memakan waktu lama.
4. Mencari Informasi Pengalaman Lain: Bergabunglah dengan grup diskusi online atau komunitas persiapan CPNS untuk berbagi informasi dan tips dari peserta lainnya.
Para peserta diharapkan untuk terus memantau informasi resmi terkait pelaksanaan tes SKD dan SKB dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan situs instansi yang dilamar. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik, peluang untuk lolos menjadi CPNS 2024 akan semakin besar.
Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com