SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat, dan semangat demokrasi kian terasa di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sragen. Masyarakat Sragen, seperti daerah lainnya, antusias menyambut pesta demokrasi ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tetap menjaga netralitas mereka. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Sragen, Sri Wiharini, S.P., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pemangku kepentingan terkait Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel Front One Sragen pada Kamis (12/9/2024).
โKami telah menyepakati dua poin utama kerawanan pada proses Pilkada di Kabupaten Sragen, salah satunya Netralitas ASN dan Perangkat Desa,โ ungkap Sri Wiharini.
Didik Kartika Putra, S.Sos, seorang jurnalis, penulis, dan praktisi media yang bertindak sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut, juga memberikan pesan kepada peserta dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0725/Sragen, Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Kepala OPD, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen untuk lebih berhati-hati dengan “Rekam Jejak Digital”.
โSekarang ini setiap orang dengan mudahnya mengunggah status ke media sosial, ini yang membuat kegiatan yang sedang dilakukan sangat cepat menyebar ke berbagai media online. Sehingga sangat mudah bagi netizen untuk menghakimi kita,โ jelas Didik.
Ia menegaskan bahwa tidak hanya Bawaslu dan netizen yang mengawasi setiap gerak-gerik ASN dalam pesta demokrasi, namun juga masyarakat sipil melalui forum seperti Jaga Pemilu dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), media massa, serta kanal pengaduan dari masyarakat sipil dan akademisi.
โASN juga harus bijak dalam menyikapi informasi yang ada di sosial media. Apalagi di tahun politik seperti ini, hoaks tumbuh dengan subur,โ tambahnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Anik Solih, menyoroti bahwa wilayah Jateng termasuk daerah yang rawan netralitas ASN, meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur netralitas ASN berikut sanksinya.
Salah satu regulasi tersebut adalah UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf b yang menyatakan bahwa โSetiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.โ
โKami harap ASN, TNI, dan POLRI di lingkungan Kabupaten Sragen lebih bijaksana dalam bersikap di masa Pilkada ini,โ sarannya.
Anik juga menambahkan bahwa potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu meliputi keterlibatan dalam tim kampanye, penyusunan program, kebijakan mutasi yang digunakan untuk kepentingan politik, serta pemanfaatan fasilitas negara.
โApabila Bapak/Ibu ASN, TNI, dan POLRI Sragen ragu-ragu dalam bertindak, silahkan berkonsultasi dengan Bawaslu untuk mencegah permasalahan netralitas di kemudian harinya,โ ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah salah satu dari 11 indikator kerawanan tinggi dalam Pemilu 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budi Prasetyo, yang turut mengapresiasi antusiasme para peserta.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com