Beranda Nasional Jogja Disdikpora DIY Telusuri Dugaan Penganiayaan ABK di SLB 2 Gunungkidul

Disdikpora DIY Telusuri Dugaan Penganiayaan ABK di SLB 2 Gunungkidul

Suasana halaman depan SLB 2 Gunungkidul , pada Rabu (9/10/2024) | tribunnews

 GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) 2 Gunungkidul, mendapat perhatian serius dari pemerintah.

 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  bahkan, kini tengah melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.  Adapun kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (7/10/2024).

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menyatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke lapangan untuk mendalami kejadian tersebut.

“Tim sudah turun ke lapangan dan bertemu dengan guru yang bersangkutan. Saat ini kami masih mencocokkan fakta untuk mengetahui apakah penganiayaan benar-benar terjadi atau tidak,” kata Didik saat dihubungi pada Rabu (9/10/2024).

Didik menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait dugaan penganiayaan pada Selasa (8/10/2024), sehari setelah kejadian. Saat ini, Disdikpora sedang memintai keterangan dari korban, pihak sekolah, serta guru terkait untuk memperoleh kronologi yang lebih jelas.

Baca Juga :  Coba Bunuh Diri karena Putus Cinta, Nyawa Gadis Asal Kulonprogo Ini Berhasil Diselamatkan

“Kami juga menanyakan apakah korban membutuhkan pengobatan atau pendampingan psikologis. Jika memang diperlukan, kami akan memberikan dukungan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai status guru yang terduga melakukan penganiayaan, Didik menyebut bahwa keputusan untuk menghentikan sementara atau membiarkan guru tersebut tetap mengajar berada di tangan pihak sekolah.

Namun, jika hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran, guru tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan disiplin PPPK yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 62 Tahun 2022. Tingkat pelanggaran, apakah ringan atau berat, akan menentukan sanksi yang dijatuhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Korsleting Listrik, Kantor Layanan Bus di Banguntapan Bantul Ludes Terbakar

Sementara itu, ketika didatangi, pihak SLB 2 Gunungkidul belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

www.tribunnews.com