WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – SMPN 6 Wonogiri menyelenggarakan Sosialisasi Penanaman Dasar Antikorupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Pencegahan Pungutan Liar, Rabu (2/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar generasi muda terhindar dari perilaku dan sikap menyimpang, yaitu korupsi yang nantinya akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan :
Tim Inspektorat Wonogiri, Polres Wonogiri, Tim Penyuluhan Anti Korupsi mitra dari KPK. Sosialisasi diikuti 126 peserta terdiri dari Kepala SMPN 6 Wonogiri Marseno Aji beserta guru, staf karyawan serta pengurus OSIS dan tiga siswa perwakilan dari setiap kelas.
Kepala SMPN 6 Wonogiri Marseno Aji menyampaikan materi pelajaran yang terkait erat dengan masalah korupsi ini adalah mapel PPKn. Namun demikian semua mapel juga memberikan kontribusi yang sama.
Narasumber memberikan pengarahan dan pesan-pesan berharga untuk generasi muda khususnya siswa SMPN 6 Wonogiri beserta keluarga besar SMPN 6 Wonogiri agar tetap memantapkan hati untuk sebisa mungkin mengendalikan diri tidak melakukan tindak korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar di dalam instansi pendidikan.
Sri Mulyani, perwakilan Tim Saber Pungli mengimbau anak-anak tidak melakukan tindakan pemalakan kepada sesama teman.
Sedangkan Sri Wahyuni memaparkan materi tentang penanaman nilai dasar antikorupsi, pengendalian gratifikasi, dan pencegahan pungutan liar.
Benih/embrio di korupsi itu ada pada diri kita dan di sekitar kita. Mulai dari tindakan kecil, misalnya tidak jujur saat membeli makanan di kantin sekolah, ini sudah termasuk indikasi tindakan korupsi. Termasuk bendahara kelas, iman harus kuat untuk tidak menggunakannya.
Pungli (pungutan liar), yaitu meminta sesuatu secara paksa, biasanya dilakukan oleh seorang siswa terhadap temannya atau pemalakan. Termasuk menjual barang dengan harga yang tidak semestinya. Dampak buruk pungli adalah membuat kondisi di sekolah menjadi tidak nyaman untuk siswa.
Sementara gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan kepada seseorang terkait dengan jabatan atau tugasnya, discount, komisi, uang tambahan di luar komisi, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, tender dan lain-lain yang bertentangan dengan hukum. UU No.20 tahun 2021 penjelasan pasal 12b ayat (1), berbunyi: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Narasumber lainnya Ruslina Dwi Wahyuni, menyampaikan 9 nilai integritas, meliputi, jujur adil, kerja keras, disiplin, berani, mandiri, tanggungjawab, peduli, sederhana
Sosialisasi semakin menarik karena diakhiri dengan pemutaran film pendek. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com