Beranda Umum Nasional Meski Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tunda PHK dan Tetap Bayar Hak...

Meski Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tunda PHK dan Tetap Bayar Hak Karyawan

Sejumlah karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) | tribunnews

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya sebagai buntut dari putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengimbau agar Sritex bisa menunggu hingga adanya keputusan yang pasti atau hingga munculnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkap Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (24/10/2024).

Kemnaker, menurut Indah, meminta agar Sritex tetap membayarkan gaji atau upah kepada para pekerja. Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah.

Selain itu, Kemnaker juga meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan Serikat Pekerja (SP) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan.

“Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” ungkap Indah.

Baca Juga :  Menkum: Koruptor Bisa Diampuni dengan Denda Damai

Sementara General Manager (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono menjelaskan, persoalan pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, berdampak terhadap nasib karyawannya.

Hario mengatakan, dari keputusan tersebut, empat perusahaan Sritex terdampak, yakni PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

“Ini semua karyawan di 4 perusahaan besar ini kurang lebih 15 Ribuan. Paling banyak di Sritex Sukoharjo ini kurang lebih 10 sampai dengan 11 ribu karyawan,” ucap Hario, Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, status pailit juga berpengaruh kepada anak-anak perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

“Kalau seluruh Grup Sritex itu masih banyak, karena perusahaannya itu ada di Karanganyar, ada di Kudus, dan beberapa di kota besa yang banyak memang di Sukoharjo. Sukoharjo ini ada Sritex, ada SukoharjoTex, Senang Kharisma Dua, ada JogjaTex, dan juga Garmen, di Kabupaten Sukoharjo ada 14 pabrik garmen semua masih berjalan normal,” terangnya.

Ia menyebut, jika ditotal jumlah karyawan di Sritex Grup itu ada 30 ribu karyawan.

“Yang tadinya 50 ribu, sekarang 30 ribu karyawan untuk Sritex Grup,” paparnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp  300 T di Kasus Korupsi Timah, Harvei Moeis  Diganjar 6,5 Tahun

Disinggung soal jumlah karyawan tetap di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hario mengaku 80 persen karyawan tetap.

“Sedangkan 20 persen karyawan tidak tetap. Tetapi seluruh karyawan sudah sudah diatur di dalam BPJS, baik itu program BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun dana pensiun,” lanjutnya.

Dengan program tersebut, Hario menyebut seluruh karyawan Sritex telah tercover tunjangan-tunjangannya.

Untuk diketahui Sritex akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Langkah itu, menurut Hario,   diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.

www.tribunnews.com