Beranda Umum Nasional Terlihat Galak, KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD...

Terlihat Galak, KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim. Gimana Kabar Grativikasi Jet Pribadi Kaesang?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (25/7/2024). KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Dalam beberapa hari belakangan ini, mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan sangar dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan terbaru melakukan penggeledahan 10 rumah di Surabaya, Bangkalan dan Sumenep terkait kasus dugaan korupsi.

Action dari KPK tersebut dilakukan, bersamaan dengan makin tidak jelasnya penanganan kasus dugaan grativikasi jet pribadi yang menyeret nama anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Benarkah OTT dan penggeledahan tersebut hanya upaya KPK untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus grativikasi jet pribadi? Hingga  nanti saatnya kasus  tersebut menguap dengan sendirinya?

Dalam penggeledahan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sampang dan Sumenep.

Penggeledahan yang dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 itu berlangsung sejak 30 September-3 Oktober 2024.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (9/10/2024).

Adapun barang bukti yang disita penyidik KPK, yakni tujuh unit kendaraan yang terdiri atas satu Alphard, satu Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hillux Double Cabin, satu unit Avanza, satu unit Isuzu.

Barang bukti lain adalah satu unit jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan kurang lebih Rp 1 miliar. Selanjutnya, barang bukti elektronik berupa handphone, Harddisc dan Laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan, serta lain sebagainya.

alam kasus dugaan korupsi dana hibah ini KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima, tiga orang

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

www.tempo.co