BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara dijambret, seorang wanita di Bantul ini terjatuh dari sepeda moornya dan terbanting ke aspal hingga mengalami luka parah. Setelah tiga hari menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito, korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Gedongkuning Selatan, Padukuhan Gedongan, Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Bantul, pada Sabtu (17/8/2024) silam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Polisi berhasil mengendus dan menemukan pelaku dan meringkusnya. Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan pelaku penjambretan adalah SPY (39), warga Sewon, Bantul. Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul o3.30 WIB
“Tersangka penjambretan tersebut adalah SPY (39), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul,” kata dia, saat jumpa pres di Polres Bantul, Senin (7/10/2024).
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dengan membawa tas yang dikalungkan di pundak sebelah kiri, sehingga posisi tas berada di sebelah kanan badan korban.
Tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet kendaraan korban dari arah kanan. Lalu, korban menarik paksa tas yang dikalungkan itu.
“Akhirnya, tali tas putus dan tas beserta sejumlah barang di dalamnya dibawa kabur oleh tersangka, sedangkan tali tas itu masih tertinggal di tempat korban,” beber Jeffry.
Di dalam tas yang dibawa pelaku berisi satu unit handphone, uang tunai senilai Rp400 ribu, dan satu kartu ATM.
“Setelah berhasil menguasai tas tersebut. tersangka langsung kabur ke arah selatan. Sedangkan, korban terjatuh karena tarikan tas yang dilakukan oleh tersangka,” beber Jeffry.
Sejumlah warga setempat yang mengetahui ibu-ibu itu terjatuh langsung memberikan pertolongan dan ada yang menghubungi anggota polisi lalu lintas setempat.
“Dikarenakan korban mengalami luka parah, sehingga korban dibawa ke RSUP Dr. Sardjito. Namun, korban meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di rumah sakit itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma, menyebut, tersangka berhasil ditangkap setelah mengumpulkan berbagai barang bukti dan dilakukan penyelidikan.
“Baru beberapa waktu kemudian, kami mendapatkan barang bukti yaitu hp milik korban. Dan setelah itu kami melanjutkan penyelidikan sehingga maju ke tahap penyidikan, hingga kami mengamankan tersangka pada 23 September 2024,” urainya.
Atas tindakan pencurian disertai kekerasan tersebut, kata Daffa, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka SPY yang dihadirkan saat jumpa pers mengakui aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak menentukan siapa targetnya.
“Ini baru pertama kali saya lakukan, terpaksa karena tuntutan ekonomi. Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap dia.