Beranda Foto Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga...

Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Kenaikan PPN berpotensi menaikkan harga produk energi seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif listrik, dan gas LPG | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Beban masyarakat dipastikan bakal bertambah berat usai pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Pasalnya, kenaikan PPN yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bisa menyebabkan lonjakan harga di berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor energi, seperti tarif listrik.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa kenaikan PPN berpotensi menaikkan harga produk energi seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif listrik, dan gas LPG.

“Dampaknya pasti harga produk akhirnya untuk all product di sektor energi pasti akan naik,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (22/11/2024).

Menurut Komaidi, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak hanya akan memengaruhi sektor energi, tetapi juga berbagai sektor lainnya. Namun, dalam konteks energi, dampak utama akan lebih dirasakan oleh konsumen, bukan pengusaha.

“Dalam sektor energi, pajak tersebut akan di-carry over atau dibebankan kepada konsumen. Bagi pengusaha energi, pajak ini hanya bersifat sebagai kewajiban memungut. Artinya, pengusaha tidak terbebani karena pajak akan dikreditkan kepada konsumen,” jelas Komaidi.

Meski demikian, Komaidi menyebutkan bahwa konsumen mungkin tidak merasakan dampaknya secara langsung jika pemerintah mengambil langkah untuk mengimbangi kenaikan PPN ini, seperti memberikan subsidi.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

“Kecuali pemerintah memiliki instrumen lain untuk menyeimbangkan dampak kenaikan PPN, misalnya melalui subsidi. Namun, tentu pemerintah harus menghitung terlebih dahulu apakah kapasitas fiskal memungkinkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta,” kata Sri Mulyani dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

Bendahara negara itu menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu ‘tameng’ bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial,” jelasnya

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra. Bahkan hal itu pun terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Meski begitu, bendahara negara itu menyebut akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga :  Kotak Infaq Masjid Fatimah Muhammad di Wates Kulonprogo Dibobol, Uang Infaq Raib

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan. Misalnya jenis barang dan jasa tidak dipungut biaya pajak.

“Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut,” ungkapnya.

www.tribunnews.com