Beranda Umum Nasional FPI Klaim Tuntutan Jokowi Diadili dan Pemilik Akun Fufufafa Ditangkap Sudah Diterima...

FPI Klaim Tuntutan Jokowi Diadili dan Pemilik Akun Fufufafa Ditangkap Sudah Diterima Kemensetneg

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/11/2024). Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI), Muhammad bin Husein Alatas mengklaim tuntutan mereka untuk mengadili mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menangkap pemilik akun Fufufafa sudah diterima oleh pihak Kemensetneg.

Sebagaimana diketahui, tuntutan itu disampaikan saat FPI menggelar aksi unjuk rasa 411 di Bundaran Patung Kuda Jalan MH Thamrin. Aksi demo tersebut bubar setelah rombongan perwakilan mereka ditemui oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara.

“Delegasi 411 tidak berhasil bertemu Presiden Prabowo, tetapi tuntutan kita sudah diterima oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara,” kata Husein Alatas, Senin (4/11/2024).

Husein tidak bisa memastikan bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti. Kendati demikian, dia berharap apa yang dituntut oleh massa aksi diketahui Presiden Prabowo dan dijadikan pertimbangan.

“Apakah aksi reuni ini berhasil? Apakah berhasil? Ya, berhasil karena tuntutan kita sudah diterima meskipun delegasi batal menemui presiden,” katanya.

Setelah menyampaikan informasi tersebut, Husein pun meminta para simpatisan untuk membubarkan diri dengan tertib. Dia juga memastikan akan konsisten menggelar aksi 411 setiap tahun.

“Perjuangan kita untuk mendorong pemerintah menegakkan hukum dan keadilan tidak akan berhenti sampai di sini, saudara-saudara,” kata dia , diikuti teriakan takbir oleh massa aksi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan simpatisan FPI berunjuk rasa menuntut agar mantan Presiden Joko Widodo segera diadili. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum menindak pemilik akun Fufufafa yang ditengarai terkait dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Adili Jokowi, tangkap fufufafa,” kata salah satu orator saat menyampaikan orasinya, Senin (4/11/2024).

Unjuk rasa tersebut berlangsung di bundaran Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Adapun Ketua Umum FPI Muhammad bin Husein Alatas mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Presiden Jokowi. Dalam aksi tersebut, salah satunya disinggung soal dugaan keterlibatan Jokowi mengakali proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Pak Prabowo harus tegas mengambil sikap atas pelanggaran yang dilakukan Jokowi dan ujaran kebencian oleh Fufufafa,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta agar Presiden Prabowo mengusut siapa pemilik akun Fufufafa.

 

Sementara itu, Jokowi menyebut soal penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres merupakan kewenangan partai politik.

“Tanyakan, tanyakan ke partai politik. Itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” kata Jokowi saat ditanya oleh wartawan perihal tersebut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

Husein Alatas turut menyinggung peristiwa KM 50 yang terjadi di masa Jokowi. Kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam atau FPI pada Senin (7/12/2020). Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

“Kasus KM 50 adalah pelanggaran HAM yang terjadi saat Jokowi jadi presiden dan harus diusut tuntas karena belum memenuhi keadilan para korban,” katanya.

Tempo masih berupaya meminta tanggapan dari Istana soal sejumlah tuntutan pengunjuk rasa. Hingga berita ini diunggah, Kepala Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi tidak meresponspanggilan permintaan konfirmasi.

www.tempo.co