SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto, yang semula menjadi sorotan karena dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMA, kini berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ivan ditangkap oleh kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, saat hendak meninggalkan kota. Penangkapan itu membawa Ivan ke Polrestabes Surabaya, di mana ia tiba sekitar pukul 17.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara itu, update-nya nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan,” ungkap Dirmanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirmanto belum mengungkap pasal yang akan menjerat Ivan. Ia menyatakan, “Ditunggu dulu ya, nanti setelah diperiksa baru akan kami update lengkap,” imbuhnya.
Selain dugaan intimidasi, Ivan juga tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa belasan rekening milik Ivan telah diblokir. Rekening yang diblokir termasuk rekening usaha Ivan di kelab malam Valhalla Spectaclub Surabaya.
“Iya, rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan rekening, dan (kasus) masih berjalan,” kata Ivan Yustiavandana. Pemblokiran rekening dilakukan karena terindikasi adanya aktivitas ilegal terkait pencucian uang.
Kronologi Intimidasi Siswa SMA
Kasus Ivan bermula dari perseteruan antara anaknya, EL, dengan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, EN. Ketika keduanya bertanding basket, EN diduga mengejek rambut EL. Buntut dari ejekan tersebut, Ivan bersama sejumlah pria dewasa mendatangi sekolah EN pada 21 Oktober 2024.
Di lokasi, Ivan diduga memarahi EN, meminta siswa tersebut meminta maaf, dan bahkan menyuruhnya bersujud serta menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf.
Petugas keamanan sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di depan sekolah, di area tenda. Mengetahui adanya keributan, pihak guru, petugas keamanan, dan Bhabinkamtibnas segera turun tangan untuk meredam situasi.
Pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, melalui gurunya, membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA terkait peristiwa tersebut. Meskipun pihak sekolah enggan berkomentar lebih jauh, mereka telah menunjuk penasihat hukum, Sudiman Sidabuke, untuk menangani kasus itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan enggan melanjutkan kasus intimidasi itu. Menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pihak keluarga menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dengan Ivan Sugianto.
“Kami sudah mengunjungi rumah korban untuk meminta keterangan, namun orang tua korban menyatakan tidak ingin kasus itu dilanjutkan,” jelas Rina, Kamis (14/11/2024).
Dengan perkembangan itu, penyidik Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan intimidasi serta keterkaitan Ivan Sugianto dengan tindak pidana pencucian uang yang kitu menjeratnya.