BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Secara total, setidaknya terdapat 14 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut. Kuasa hukum para tersangka pun bakal mengambil langkah guna meringankan beban kliennya.
Kuasa hukum tersangka pun mengajukan permohonanan maaf dan mediasi dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Kita mengupayakan apapun yang dilakukan dari klien kami, tetap salah. Kami mengakui salah dan kami nanti arahnya, kita permohonan maaf ke korban, minta maaf ke keluarga,” ujar Joko Raharjo, kuasa hukum tersangka saat ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskan, permohonan maaf kepada keluarga korban itu baru dijadwalkan. Pihaknya berupaya untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum korban.
Dia menambahkan, permohonan maaf itu atas dasar kemanusiaan. Mengingat ada tersangka yang berstatus suami istri, yakni Pak RT dan Bu RT yang juga memiliki anak-anak yang masih kecil.
“Selain itu, dari enam tersangka perempuan ada tiga orang yang masih menyusui anak bayi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengungkapkan permohonan maaf terlebih dahulu. Hanya saja, apakah pintu mediasi itu nantinya bisa terbuka, dia mengaku belum tahu.
“Pertimbangan kami, efek sosial ketika ini ibu-ibu semua ditahan ya, kasihan. Kami memohonkan untuk bisa perdamaian. Kami sudah temui langsung tersangka, ya rata-rata belum pernah melakukan tindak pidana. Semua ya pada syok,” ujarnya. Waskita