Beranda Daerah Sragen Pelaku Pencurian Emas di Sambungmacan Sragen Berakhir Di Restorative Justice Pihak Kepolisian

Pelaku Pencurian Emas di Sambungmacan Sragen Berakhir Di Restorative Justice Pihak Kepolisian

Pelaku Pencurian Emas di Sambungmacan Sragen Berakhir Di Restorative Justice Pihak Kepolisian

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang warga Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah bernama Sukimin alias Gigek (48) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya kasus pencurian yang dilakukan dirinya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Sambungmacan.

Kasus kejahatan yang dilakukan oleh Sukimin bermula saat ia sedang mengambil perhiasan milik korbanyanya bernama Sri Lestari di rumah Aditya Putra Pamungkas, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Perhiasan yang dikira emas murni ternyata hanya imitasi dengan nilai sekitar Rp 150.000.

Dalam keterangannya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan penyelesaian perkara secara damai diambil dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan tulang punggung keluarga.

“Sukimin harus membiayai dua anaknya yang masih kecil dan merawat orangtuanya yang sakit keras. Kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, bahkan kebutuhan makan sehari-hari dibantu oleh tetangga,” kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada awak mwdia pada Rabu (5/2/2025).

Dalam pertemuan yang difasilitasi Polsek Sambungmacan dan disaksikan Kepala Desa Banaran, Sukimin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban yang telah menerima kembali perhiasannya dengan utuh sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

Baca Juga :  Peresmian Kantor Pusat Bank Syariah Sragen Dihadiri Langsung Bupati Yuni Berikut Pesan yang Disampaikan

“Musyawarah ini demi asas kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Pelaku bukan residivis dan dikenal baik di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Kesepakatan damai tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menilai langkah Polsek Sambungmacan dan Polres Sragen sebagai bentuk pendekatan hukum yang humanis dan solutif.

Kasus ini sendiri bermula ketika korban Sri Lestari mendapati perhiasannya yang ditaruh di meja depan kamar tidur hilang saat dirinya tertidur. Perhiasan tersebut semula dikira emas dengan nilai sekitar Rp 15 juta.

Setelah menerima laporan korban pada 1 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi saksi-saksi, pelaku mengarah kepada Sukimin yang merupakan tetangga dan pembantu di rumah calon suami korban. Pelaku diketahui melarikan diri dari rumahnya yang bersebelahan dengan lokasi kejadian.

Melalui serangkapan penyelidikan, akhirnya tim resmob Polsek Sambungmacan berhasil menemukan pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melacak keberadaan pelaku di wilayah Ngawi dan berhasil membawa pelaku untuk diamankan di Terminal Gendingan Ngawi, pada 3 Februari 2025.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Libur Sekolah di Bulan Puasa 2025 dan Idul Fitri 1446 H

Setelah diperiksa, Sukimin mengakui perbuatannya dan mengembalikan perhiasan yang ternyata hanya imitasi dengan nilai sekitar Rp 150.000.

Kapolres menambahkan bahwa meski perhiasan tersebut tidak bernilai besar, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini hingga akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Pelaku mengaku khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai dua anak serta orangtua yang sakit keras,” ujarnya.

Huri Yanto