Beranda Daerah Wonogiri 2 Pencuri Motor di Pasekan Eromoko Wonogiri Berhasil Ditangkap

2 Pencuri Motor di Pasekan Eromoko Wonogiri Berhasil Ditangkap

Pencurian
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polres Wonogiri berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di area persawahan dengan menyasar kendaraan milik petani. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sering meninggalkan motornya dengan kunci masih tergantung.

Dua pelaku tersebut adalah Nur Alam (34) dan Adi Yuliawan (23), warga Kecamatan Eromoko Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.

“Senin malam (10/3/2025), Tim Reskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah memastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan Nur Alam di wilayah Pracimantoro tanpa perlawanan,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, Adi Yuliawan, di rumahnya di Kecamatan Eromoko pada hari yang sama.

Baca Juga :  Penggerebekan Judi Dadu di Karangtengah Wonogiri, 3 Orang Diamankan

“Keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol B 6491 NFT milik korban Suwarno,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit B 6491 NFT milik korban
– 1 unit sepeda motor Suzuki Titan AD 4577 SR yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Suwarno, warga Desa Pasekan Eromoko Wonogiri memarkirkan motornya di tepi jalan desa untuk bertani di sawah. Namun, saat hendak pulang, ia tak lagi menemukan kendaraannya.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Eromoko,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Penangkapan Tersangka Sabu Jatisrono Wonogiri

Sebagai penutup, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan atau tempat sepi.

“Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk menghindari aksi kriminal,” tegasnya. Aris Arianto