Beranda Daerah Magelang Dua Penjual Obat Mercon Ditangkap di Magelang, Polisi Sita 11 Kg Bahan...

Dua Penjual Obat Mercon Ditangkap di Magelang, Polisi Sita 11 Kg Bahan Peledak

Tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polresta Magelang mengamankan dua orang yang diduga menjual obat petasan beserta bahan peledak  lainnya | tribunnews

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang yang diduga menjual obat petasan beserta bahan peledak lainnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polresta Magelang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat mercon di kawasan Menoreh, Salaman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu tersangka, FC (24), warga Salaman, pada Jumat (7/3) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa FC mendapatkan pasokan obat mercon dari seorang peracik bernama AM (40), warga Kajoran, Kabupaten Magelang. Tak lama berselang, tim gabungan langsung bergerak ke rumah AM dan berhasil menangkapnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti obat mercon siap pakai dan bahan peledak lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Rabu (12/3/2025).

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 5 kg obat mercon siap pakai, 6 kg belerang, tiga pasang alat pembuat selongsong, satu karung selongsong mercon berbagai ukuran, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi AA 4003 VG.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

www.tribunnews.com