JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peristiwa teror yang menimpa kantor grup media Tempo dan menggemparkan dunia pers Indonesia memicu reaksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri langsung menginstruksikan Kepala Badan Reserse Kriminal untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025). Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus ini. “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.
Teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) ketika kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, menerima paket misterius yang ditujukan kepada wartawan politik Tempo, Francisca Rosana atau Cica. Paket berlapis styrofoam itu diterima oleh sekuriti gedung sekitar pukul 16.15 WIB. Baru keesokan harinya, setelah pulang dari liputan, Cica membuka paket tersebut bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Ketika kardus dibuka, tercium bau busuk yang menyengat, dan di dalamnya terdapat kepala babi yang masih mengeluarkan darah. Hussein mengaku sudah curiga sejak awal karena paket tersebut tidak mencantumkan informasi pengirim.
Tak berselang lama, kantor Tempo kembali mendapat teror. Pada Sabtu (22/3/2025) pagi, petugas kebersihan menemukan paket kardus lain yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah. Awalnya, petugas mengira paket tersebut berisi mie instan. Namun, setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat enam bangkai tikus tanpa kepala. Berdasarkan rekaman CCTV, paket itu dilemparkan dari luar pagar kantor pada pukul 02.11 WIB.
Selain paket mencurigakan, redaksi Tempo juga menerima ancaman melalui media sosial. Pada 21 Maret 2025, akun Instagram @derrynoah mengirim pesan bernada ancaman yang menyatakan akan terus meneror Tempo hingga “mampus”. Ancaman ini semakin memperkuat dugaan bahwa teror tersebut bukan sekadar aksi iseng, melainkan upaya sistematis untuk menekan kebebasan pers.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai aksi ini sebagai bentuk intimidasi terhadap karya jurnalistik. “Ini adalah teror terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers secara keseluruhan,” ujarnya. Oleh karena itu, laporan mengenai insiden ini telah disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat (20/3/2025), dengan didampingi oleh Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Insiden ini juga menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis yang kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir.