Beranda Daerah Semarang Kasus Tarian Telanjang di Karaoke Semarang, 1 Tersangka Ditahan

Kasus Tarian Telanjang di Karaoke Semarang, 1 Tersangka Ditahan

Polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Dok. Polda Jateng

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan praktik tarian telanjang (striptease) di M KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U yang diduga berperan mengatur jalannya aktivitas tersebut. Tersangka kini resmi ditahan guna memperlancar proses penyidikan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, hasil pengamatan di lokasi, serta penyelidikan mendalam.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Sebagai langkah hukum, polisi juga telah menggeledah lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti. Tak hanya itu, 20 orang saksi yang terdiri dari karyawan, pemandu lagu (PL), serta pengunjung turut dimintai keterangan untuk memperkuat bukti.

Baca Juga :  Mengharukan, Bocah 7 Tahun di Grobogan Ini Rawat Ibunya yang  ODGJ

Kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Di samping proses hukum, Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa legalitas dan perizinan M KTV & Bar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam di Jawa Tengah agar menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan menjaga norma kesusilaan.

“Kami mengingatkan para pengelola usaha hiburan untuk mematuhi hukum dan menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan moralitas. Ini demi menjaga ketertiban umum,” tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama jika kegiatan mereka berpotensi merusak moral masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tempat hiburan malam lainnya agar tetap menjalankan usahanya sesuai jalur hukum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Penanganan Polisi Lamban,  Keluarga Korban  Pembunuhan di Sukolilo, Pati Gelar Unjuk Rasa Tuntut Keadilan

Proses hukum terhadap YS alias Mami U masih terus bergulir, dan polisi berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Aris Arianto