Beranda Umum Nasional Usai Retret Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Usai Retret Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Inilah harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi retret kepala daerah. Capai Rp 25,8 miliar | tribunnews  

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Riuh pelaksanaan retret kepala daerah yang berlangsung di Akmil Magelang, Jawa Tengah baru saja berlalu dan berlangsung dengan lancar.

Namun demikian, kegiatan tersebut menyisakan satu momentum, ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Tito ke KPK pada Jumat (28/2/2025) atas dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 11 miliar hingga Rp 13 miliar. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pembiayaan kegiatan orientasi kepemimpinan ditransfer melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI). Setelah menuai kontroversi di media sosial, terbit surat edaran lain, Nomor 200.5/692/SJ, yang menyatakan bahwa pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW menilai bahwa proses pengadaan jasa untuk pelaksanaan retret kepala daerah tidak dilakukan secara transparan dan terbuka. Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hashim: Danantara Bakal Disuntik ABPN Rp 330 T, Ekonom Peringatkan untuk Hati-hati  

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, menyoroti bahwa PT LTI, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, merupakan perusahaan baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan Partai Gerindra. Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan tersebut.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, seharusnya ada prinsip kehati-hatian dan transparansi. Namun dalam kasus ini, PT LTI yang masih baru langsung menangani proyek berskala nasional tanpa melalui mekanisme seleksi yang terbuka,” ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki total kekayaan sebesar Rp 25,8 miliar. Mayoritas harta kekayaannya berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 17,3 miliar, sementara aset tanah dan bangunan yang dimilikinya bernilai Rp 7,8 miliar. Ia juga memiliki sebuah mobil sedan senilai Rp 400 juta.

Menanggapi laporan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan retret kepala daerah.

Baca Juga :  IHSG Turun Usai Peluncuran Danantara, Picu Tanda Tanya di Pasar Saham

“Saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, pemerintah selalu transparan dalam menggelar setiap kegiatan, dan laporan ke KPK merupakan hak setiap warga negara.

Terkait penunjukan PT LTI sebagai pelaksana kegiatan, Prasetyo menegaskan bahwa semua proses telah sesuai prosedur.

“Itu adalah bagian dari proses pengelolaan acara. Saya jamin semuanya terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

www.tribunnews.com