YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Para pemilik mobil yang parkir sembarangan di Kota Yogyakarta, jangan tanya kalau sampai bannya kempes. Itu adalah salah satu sanksi yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan setempat untuk menertibkan parkir di Kota Budaya itu.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, salah satunya di kawasan Jalan Mayor Suryotomo. Dalam penertiban tersebut, petugas terpaksa menggembosi ban mobil yang melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa langkah itu merupakan upaya terakhir setelah teguran tidak diindahkan. Ia menegaskan, kendaraan yang digembosi diketahui terparkir di atas marka berbiku-bikuโyang artinya dilarang berhenti maupun parkir.
โSebetulnya kami tidak ingin melakukan tindakan seperti itu. Tapi kalau tidak ada pengendara di tempat dan mobil tetap melanggar, kami tempeli stiker peringatan. Jika sampai kami kembali dan kendaraan belum juga dipindah, terpaksa kami lakukan tindakan lanjutan seperti penggembosan,โ jelasnya, Sabtu (5/4/2025).
Agus mengakui bahwa masyarakat cenderung memilih tempat parkir yang dekat dengan tujuan mereka. Namun ia mengimbau agar kebiasaan tersebut tidak sampai melanggar aturan lalu lintas, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
โMakanya kami terus melakukan sosialisasi. Kami ajak masyarakat untuk patuh terhadap rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan marka jalan,โ ujarnya.
Selain di Jalan Mayor Suryotomo, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Pasar Kembang. Meski jumlah kendaraan yang digembosi tidak banyak, pihaknya berharap tindakan ini bisa menjadi efek jera bagi pelanggar lain.
Dishub Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi dan penertiban demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan lancar di wilayah kota.